Jumat, 15/11/2024 - 22:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dihajar Suami Karena Tak Ada Lauk, Istri di Lubuklinggau: Sapo Bae Tolong Aku Astagfirullah Ya Allah

BANDA ACEH  – Dramatis, istri di Lubuklinggau Sumsel teriak minta tolong saat dihajar habis-habisan oleh sang suami hanya karena tak ada lauk dan tak diberi uang Rp 50 ribu.

Beruntung teriakan minta tolong korban didengar tetangga yang langsung memberikan bantuan.

Peristiwa penganiayaan ini menimpa SDA (36 Tahun) seorang ibu rumah tangga, kini sang suami AM (51) sudah diamankan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 wib di rumah pelaku dan korban.

“Pemicunya karena pelaku marah karena tidak ada lauk dan tidak diberi uang Rp. 50 ribu,” ungkap Nyoman didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah, Rabu (1/4/2024).

Nyoman menjelaskan kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berada di dapur rumah.

Saat itu tersangka meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena pelaku tidak memiliki uang.

“Kemudian korban menjelaskan kepada pelaku sedang tidak memiliki dan uang yang ada hanya untuk membeli sayuran,” ujarnya.

Setelah itu korban keluar rumah menuju kebelakang rumah bermaksud menunggu tukang sayur lewat.

Saat korban sedang menunggu tukang sayur, tiba-tiba pelaku keluar rumah lagi dengan tidak memakai baju dan bertolak pinggang lalu tersangka memanggil korban dengan kata-kata kasar.

“Apa kau idak nak masak? sehingga korban langsung menuju pulang ke rumah, setibanya korban di dalam dapur rumah kemudian tanpa sebab pelaku langsung menjambak rambut korban,” bebernya.

Bukan hanya itu, sambil menjambak pelaku membenturkan kepala korban kearah dinding tembok rumah korban sebanyak dua kali.

Korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangannya agar tidak terbentur pada dinding.

“Setelah itu sambil menjambak rambut korban, pelaku menarik korban ke dalam ruang tengah dan setelah itu pelaku langsung menendang bagian pantat korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Kemudian pelaku meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan korban hanya bisa berteriak meminta tolong dan berteriak minta tolong.

“Tolong-tolong, sapo bae tolong aku,  Astagfirullah Ya Allah, karena korban terus meminta tolong kemudian pelaku langsung pergi dari rumah,” ujar Nyoman menirukan ucapan korban.

Setelah itu saksi Padilah dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban langsung pergi ke  rumah korban dan bermaksud untuk mencari tahu apa yang sedang terjadi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, pada hari selasa tanggal 2024 pukul 09.00 Wib didapatkan informasi dari warga tentang adanya peristiwa KDRT di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan.

Selaku Kanit Reskrim bersama Tim Buser dan Anggota piket SPK langsung menuju ke lokasi kejadian, dan setibanya di Lokasi di salah satu rumah warga didapati  korban sedang menangis dengan kondisi luka bengkak dan memar mata mata sebelah kiri.

“Lalu didapatkan informasi bila suaminya sedang bersembunyi di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah korban, sehingga Kanit Reskrim langsung mengamankan pelaku Aris disalah satu rumah warga,” bebernya.

Kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan I guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban selaku istri menuntut pelaku atas peristiwa KDRT yang dialaminya.

Hasil pemeriksaan pelaku mengakui, peristiwa KDRT tersebut terjadi karena ia tidak senang tidak diberikan uang dan juga karena tidak ada makanan di dalam rumah.

“Sebelumnya korban dan pelaku sering bertengkar dan setiap kali bertengkar pelaku sering memukul korban tapi tidak pernah sampai luka atau lebam sehingga korban masih memaafkannya,” ungkapnya


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi