Jumat, 15/11/2024 - 17:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa dirinya sempat berbincang dengan Ferdy Sambo usai menjadi pendamping kliennya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Henry, para tersangka obstruction of justice mengikuti perintah Sambo bukan karena posisi mereka di bawah Ferdy Smabo. Namun karena skenario yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mereka mengikuti [perintah] itu karena bardasakan cerita Sambo yang menuruti cerita rekayasa, mereka tidak tahu bawa itu rekayasa,” ujar Henry dalam perbincangan di Satu Meja Kompas TV.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mengenai kebenaran bahwa cerita yang disampaikan adalah rekayasa saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada perbincangan bersama Ferdy Sambo, Henry menanyakan perihal kebenaran skenario yang diceritakan pada Hendra Kurniawan dan jajaran polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ferdy Sambo saya tanyakan apa yang Anda ceritakan pada Hendra pada Agus apakah itu cerita sesungguhnnya atau rekayasa saudara, dikatakan [Sambo] itu rekayasa,” kata Henry.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Apakah mereka tahu itu rekayasa dia [Sambo] katakan tidak, Sambo mengambil alih tanggungjawab dia bilang orang-orang ini tak pantas dihukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka di antaranya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berita Lainnya:
Ada Dugaan Kecurangan Bisnis Batu Bara, Kemperindag Vietnam Surati Kementerian Bahlil

Polri sendiri sudah menetapkan mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus obstruction of justice.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Tidak hanya itu, para tersangka juga terjerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Reaksi & Komentar

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [280] Listen
And if someone is in hardship, then [let there be] postponement until [a time of] ease. But if you give [from your right as] charity, then it is better for you, if you only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [280] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi