Selasa, 19/11/2024 - 01:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Din Syamsuddin Pimpin Gerakan Tolak Pemilu Curang, Desak Jokowi Mundur

Din Syamsuddin Pimpin Gerakan Tolak Pemilu Curang, Desak <a href=Jokowi Mundur” border=”0″ data-original-height=”373″ data-original-width=”663″ height=”225″ loading=”lazy” src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEPcAae8Vs-7zNg0hGVHuQpa8QnyDQY0tvnb89DUM4c1-IfXYta_TqYhBULkO5yQ7xVzOtEE0Ve53qLc7BNtkcsqfoZ2snlIyIyq37ttWSyuAgwl2Dtx7B3dd43n7yU9uCPW68udhlMRrEPmKHxpXraZzLo6PQIUuINYmOz3I5A7S8IcNzxm_Pgjj9gi6B/w400-h225-rw/m9v0doib.jpg” width=”400″/>BANDA ACEH – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) mendesak Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) mundur dari jabatannya buntut dari adanya dugaan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 yang curang.Deklarasi ini disuarakan oleh Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) yang diisi oleh 9 presidium di antaranya Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin serta eks Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Deklarasi dibacakan oleh salah satu Presidium GPKR, Sabriati Aziz serta diikuti oleh para peserta lain yang hadir.

“(Meminta) Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai pertanggung jawaban atas kejahatan terhadap rakyat dan pengerusakan kedaulatan rakyat yang dilakukannya,” ucap Sabriati di Gedung Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, GPKR juga menuntut dua hal lain yakni menolak Pemilu 2024.

Kemudian, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres).

Sabriati menegaskan tiga tuntutan ini dinyatakan dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari rakyat Indonesia.

“(Meminta) DPR RI agar gunakan hak angket tentang pemilu Pilpres 2024,” ucap dia.

Dalam deklarasi ini, Sabriati mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan puncak dari perwujudan otoritarianisme yang menjelma dalam kecenderungan untuk berkuasa, mempertahankan atau melanggengkan kekuasaan dengan melakukan segala cara.

Hal ini, kata dia, membuat hak rakyat terampas dan rusak. Terlebih dengan adanya mobilisasi alat lembaga negara yang mengarahkan pilihan rakyat, menekan, menakut-nakuti, memanipulasi lewat bantuan sosial yang dinilai inkonstitusional dan menebarkan uang Politik.

“Kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jatuh ke titik nadir dengan adanya keterlibatan nyata presiden dan jajarannya untuk memenangkan partai politik dan atau paslon tertentu,” tambah dia.

Oleh karena itu, GPKR muncul dalam rangka menegakan kedaulatan rakyat.

Sabriati menekankan GPKR adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan generasi yang menolak pilpres curang demi Indonesia maju, adil, makmur berdaulat, bermartabat di masa depan.

“Sehubungan dengan itu, GPKR mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berjuang bersama membebaskan diri dari kelaliman dan penyelewengan cita-cita nasional yang disepakati oleh para pendiri negara,” ucapnya.

“Semoga Allah yang Maha Esa menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari malapetaka akibat kejahatan konstitusional yang dilakukan pemegang amanat rakyat yang berkhianat,” sambung Sabriati.

Adapun sembilan tokoh Presidium GPKR adalah Din Syamsuddin, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Hafid Abbas, Abdullah Hehamahua, Sabriati Aziz, Paulus Januar, Rochmat Wahab, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan Didin S Damanhuri.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi