Jumat, 15/11/2024 - 11:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Dinkes Aceh Barat Gelar Bimtek Bagi Produsen PIRT

MEULABOH – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menggelar bimbingan teknis tentang pengawasan iklan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Kamis (09/11/23) di Aula Zaya, berlangsung selama satu hari penuh.

Adminkes ahli muda /Sub koordinator kefarmasian, Alkes dan PKRT, Nevi Mosri mengatakan Bimtek tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelebelan pangan olahan dan memberikan acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ia berharap pelaku usaha bisa memahami tentang iklan pangan, bagi para pelaku usaha dan juga terlaksananya pengawasan terhadap iklan pangan industri rumah tangga,

“Iklan pangan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui membaca dan memahami label Pangan yang tercantum dalam kemasan,” ujarnya.

“Label Pangan sebagai media informasi yang memuat keterangan mengenai pangan yang bersangkutan dan seharusnya dapat memberikan informasi yang benar serta jelas kepada masyarakat,” kata Nevi.

Hidayat Isa, yang menjadi narasumber pada acara itu menjelaskan bahwa Saat ini iklan pangan olahan berkembang sangat pesat. Hal tersebut terjadi seiring dengan perkembangan di bidang teknologi informasi. Melalui iklan, industri berusaha mengomunikasikan produk yang mereka miliki kepada konsumen.

Oleh karena itu iklan dibuat semenarik mungkin agar konsumen tertarik untuk membeli produk yang diiklankan, katanya

Menurutnya, perkembangan iklan harus tetap dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Industri sebagai pihak pengiklan dituntut untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai pangan olahan yang mereka iklankan, karena konsumen berhak untuk mendapatkan informasi tersebut.

Lebih lanjut Hidayat menuturkan bahwa, Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Iklan.

“Melihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan,” kata Dayat.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi