Aceh Utara- Resort 12 KSDA Aceh Utara SKW I Lhokseumawe BKSDA Aceh bersama Orangutan Information Centre (OIC) melakukan penyelamatan terhadap satu individu satwa dilindungi jenis Orang Utan (Pongo Abelii).
Satwa tersebut sempat dirawat oleh Muhammad Yahya, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Ia kemudian menyerahkannya kepada pihak terkait, Senin (29/08/2022) siang.
Orang Utan tersebut ditemukan tanpa induk dan saat itu sedang terancam oleh anjing peliharaan. Yahya mengatakan terdapat bekas luka di bahu kiri Orang Utan sehingga ia memutuskan untuk membawa pulang dan mengobatinya dengan obat tradisional.
“Saya selamatkan hewan ini, dan pada waktu itu tidak ada induknya, hanya ada anjing yang mencoba menyerangnya. Lalu saya bawa pulang karena kasihan, dan terdapat bekas luka di bahunya. Saya rawat, saya obati,” ujar Muhammad Yahya.
Yahya mengaku ia tidak tahu bahwa Orang Utan adalah satwa yang dilindungi.
“Dengan sukarela saya serahkan Orang Utan ini. Saya juga tidak tahu ternyata Orang Utan adalah jenis hewan yang dilindungi. Saya rawat Orang Utan ini kurang lebih dua bulan,” ujarnya.
Kepala Resort 12 KSDA Aceh Utara, Nurdin, mengatakan, pihaknya mengetahui keberadaan Orang Utan tersebut dari tayangan video Youtube. Berbekal video itu, pihaknya menelusuri informasi tersebut.
“Setelah menelusuri informasi itu, akhirnya hari ini bersama OIC bertemu langsung dengan Pak Yahya dan beliau dengan sukarela menyerahkan Orang Utan ini ke kami,” kata Nurdin.
Diketahui, Orang Utan tersebut berjenis kelamin betina dan berusia sekitar satu tahun (12 bulan).
Nurdin mengimbau kepada siapa saja yang menemukan Orang Utan atau jenis hewan lainnya yang dilindungi agar dapat melaporkan kepada KSDA Aceh Utara yang saat ini berkantor di Lhokseumawe.
“Hewan ini harus kita selamatkan, dan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Terimakasih kepada Pak Yahya yang telah sukarela menyerahkan Orang Utan ini,” imbuh Nurdin.