Jumat, 15/11/2024 - 13:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Disbudpar Aceh dan BPK Bentuk Konsorsium Pemajuan Kebudayaan

Kegiatan konsorsium yang dihadiri berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Selasa 14 Mei 2024. Acara dibuka Pj Sekda Aceh, Azwardi dan menghadirkan tiga pemateri yakni Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Irini Dewi Wanti, Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan SDA Bappeda Aceh, Reza Ferdian.

Konsorsium pemajuan kebudayaan Aceh tahun 2024 mengusung tema “Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh” dengan tagline #konsolidasiadalahkunci. Kegiatan itu akan berlangsung selama tiga hari yakni 14-16 Mei.

Mewakili Pj Gubernur Aceh, Azwardi mengatakan bahwa kebudayaan merupakan entitas dengan spektrum yang luas, mengisi dan mewarnai hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Kebudayaan senantiasa hadir membentuk lanskap kehidupan sosial, ekonomi, bahkan politik manusia di muka bumi.

“Dengan posisi vital ini, arti penting kebudayaan telah mendapat tempat terhormat dalam diskursus pembangunan nasional Indonesia. Berkembangnya kebudayaan sesungguhnya merupakan bagian dari cita-cita para pendiri bangsa, yaitu masyarakat Indonesia yang memiliki karakter dan kepribadian yang kuat di bidang budaya, sebagai sokoguru bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” kata Azwardi.

Azwardi meminta Bappeda Aceh betul-betul memastikan narasi pemajuan kebudayaan Aceh masuk ke dalam dan menjadi bagian dari kebijakan dan program strategis pembangunan Aceh. Bappeda juga diminta agar dapat mengkoordinasi dan memfasilitasi dari sisi perencanaan dan pengembangan progam pemajuan kebudayaan Aceh ke depan, dengan melibatkan semua SKPA yang terlibat dalam konsorsium pemajuan kebudayaan Aceh.

Menurutnya, IPK Aceh saat ini berada di peringkat 22 dan masih tujuh level di bawah peringkat dan rata-rata nasional. Aceh yang pernah menyandang status daerah istimewa dan kini otonomi khusus, capaian itu tentu masih jauh dari kata menggembirakan.

“Perlu saya garis-bawahi, bahwa pembangunan dan pemajuan kebudayaan itu ruang lingkupnya cukup luas, sehingga bukan hanya menjadi tupoksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab dinas-dinas terkait lainnya yang program-programnya berarsiran dengan isu-isu kebudayaan,” jelas Azwardi.

“Oleh karena itu, harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat langkah-langkah kolaborasi agar angka dan rangking IPK Aceh ini dapat terus naik berada dalam kelompok peringkat terbaik nasional. Itu harus menjadi target kita ke depan,” lanjut Azwardi.

Azwardi menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan keberadaan konsorsium pemajuan kebudayaan Aceh ke gubernur agar mendapatkan perhatian, arahan dan dukungan.

“Karena ini sudah menjadi agenda wajib daerah, tentu dibutuhkan sebuah dasar hukum yang lebih kuat, mungkin nanti akan kita dorong dalam bentuk Instruksi Gubernur tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, dan pembentukan Gugus Tugas Pemajuan Kebudayaan Aceh yang nantinya juga akan di SK-kan oleh Bapak Gubernur, agar konsolidasi langkah dan upaya kita memajukan kebudayaan Aceh ke depan bisa berlangsung lebih fokus, terarah, dan terukur. Insyaallah,” jelasnya.

Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal mengatakan target optimal dan minimum konsorsium kebudayaan di antaranya adanya instruksi gubernur tentang pemajuan kebudayaan Aceh serta pembentukan gugus tugas pemajuan kebudayaan Aceh melalui surat keputusan gubernur. Selain itu, juga tersinkronnya dokumen perencanaan pemajuan Kebudayaan Aceh melalui PPKD bersamaan dengan timeline penyusunan RPJMA 2025-2029 di Bappeda Aceh.

“Arah baru kebijakan kebudayaan prinsip pengutamaannya bukan pada sektor pembangunan atau hanya satu sektor pembangunan saja tapi kebudayaan adalah sebuah metode untuk menyelenggarakan pembangunan terutama di Aceh, penguatan kita termasuk dasar hukum kita untuk menjadikan kebudayaan salah satu landasan seperti layaknya UU No.5 kita ada UUPA tahun 2006, Qanun Aceh 2010 No. 22 tentang Bahasa Aceh,” kata Almuniza.

Menurutnya, objek pemajuan kebudayaan di Aceh tercatat warisan budaya tak benda ada 700 karya budaya yang sudah didokumentasikan dan yang sudah ditetapkan secara nasional ada 68 karya budaya.

1 2

Reaksi & Komentar

الم البقرة [1] Listen
Alif, Lam, Meem. Al-Baqarah ( The Cow ) [1] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi