Disdik Salurkan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis. FOTO/Dok. Disdik Aceh untuk Harian Aceh Indonesia (HAI). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengumumkan telah menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I (Januari – Maret) sebesar Rp.102.820.646.200 dan gaji ke-13 Rp.73.963.116.376 untuk guru SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis yang diterima HARIANACEH.co.id dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Marthunis menjelaskan, tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi telah diberikan kepada 8.119 guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

ADVERTISEMENTS

Selain itu, terdapat 150 guru yang menerima carry over tunjangan profesi. Total penerima TPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan pada 4 Juni 2024 mencapai 8.005 orang ditambah 105 orang penerima carry over, dengan total 8.155 orang.

ADVERTISEMENTS

“Proses penyaluran TPG ini mencakup lima berkas atau lima SPM (Surat Perintah Membayar) dengan anggaran total sebesar Rp 102.820.646.200. Namun, masih terdapat 114 guru yang telah memiliki SKTP tetapi belum melengkapi administrasi yang diperlukan,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Marthunis mengimbau agar mereka segera melengkapinya agar tunjangan dapat segera disalurkan.

ADVERTISEMENTS

Dinas Pendidikan Aceh bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah berkoordinasi lintas sektoral, termasuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk melakukan percepatan penyaluran ini.

ADVERTISEMENTS

“Dokumen administrasi yang sudah lengkap telah dikirimkan ke BPKA pada 6 Juni 2024 kemarin. Namun, ada beberapa kabupaten yang sudah memiliki SKTP tetapi belum menyerahkan berkas hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 4 Juni 2024,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Daftar kabupaten tersebut antara lain: Aceh Barat (2), Aceh Barat Daya (3), Aceh Besar (7), Aceh Jaya (4), Aceh Selatan (3), Aceh Tamiang (5), Aceh Tengah (4), Aceh Tenggara (2), Aceh Utara (30), Bener Meriah (11), Bireuen (1), Nagan Raya (1), Pidie (1), Pidie Jaya (1), Simeulue (1), Kota Banda Aceh (36), dan Kota Lhokseumawe (2).

Dinas Pendidikan Aceh berharap penyaluran TPG dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi muda Aceh.

Gaji Tambahan 8 Persen Ditargetkan Cair Juli

Dalam kesempatan itu Marthunis, juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen ditargetkan akan cair pada Juli 2024. Penyaluran ini juga termasuk pembayaran rapel kekurangan gaji sebelumnya.

Menurut Marthunis, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama banyaknya guru yang belum memperbarui data terkait status mereka, seperti kenaikan pangkat, perpindahan, dan perubahan status lainnya.

“Akibat beberapa guru yang belum melaporkan pembaruan data ini, proses penyaluran gaji tertunda dan ikut menghambat guru-guru lain yang datanya sudah lengkap,” jelas Marthunis.

Dinas Pendidikan Aceh bersama cabang dinas di setiap kabupaten dan kota terus bekerja keras untuk memperbarui data-data guru yang belum lengkap.

“Kami melakukan koordinasi intensif dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa data yang diperlukan segera diperbarui dan diverifikasi,” tambahnya.

Marthunis menegaskan bahwa target penyaluran kenaikan gaji sebesar 8 persen ini akan tercapai pada Juli 2024.

“Target kami, InsyaAllah, pada Juli 2024 ini sudah bisa disalurkan,” kata Marthunis optimis.

Dinas Pendidikan Aceh berharap penyaluran kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru di Aceh.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para guru, karena mereka adalah ujung tombak dalam mencerdaskan generasi muda,” tutup Marthunis.[]

Exit mobile version