Sabtu, 16/11/2024 - 06:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Dishub dan The Aceh Institute Bersinergi Wujudkan KTR di Angkutan Umum

Banda Aceh – Dalam upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di sarana angkutan umum, Dishub Aceh mengadakan pertemuan bersama The Aceh Institute di Aula Dishub Aceh, Jum’at, 3 Mei 2024.

Kepala Seksi Tata Ruang Transportasi dan Lingkungan Dishub Aceh, Muhajir menegaskan komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan KTR sesuai dengan Surat Edaran Menhub RI No. 29 Tahun 2014 dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020.

Sejak tahun 2022, Dishub Aceh telah gencar melakukan sosialisasi larangan merokok di tempat umum melalui pemasangan stiker dan spanduk. Namun, kendala masih dihadapi, terutama di pelabuhan dan terminal dimana penjualan dan iklan rokok masih marak.

“Hal ini disebabkan karakteristik pengguna transportasi publik sangat beragam dan setiap hari berganti-ganti penggunanya,” kata Muhajir.

Keterbatasan anggaran juga menjadi penghambat, mengingat usulan anggaran tidak dapat langsung diproses dalam tahun berjalan. Dishub Aceh telah menerapkan KTR di lingkungan instansinya sendiri sebagai langkah awal.

Di sisi lain, lanjut Muhajir, tingkat perokok anak di Aceh juga tinggi, hal ini dipengaruhi dengan dampak negatifnya media sosial maupun iklan-iklan rokok dan reklame yang terpajang di jalanan sehingga membuat anak-anak ini terpengaruh.

“Saat ini batasan-batasan dalam pengiklanan atau reklame rokok di jalan juga ada ketentuan dan ukurannya,” ujarnya.

Karena itu, Dishub Aceh menyambut baik untuk menjalin kerja sama dengan The Aceh Institute melalui MoU agar lebih bersinergi dalam mensosialisasikan KTR serta penerapannya bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, menyampaikan apresiasi kepada Dishub Aceh dan menegaskan kesiapan untuk bersinergi dalam implementasi KTR di angkutan umum dan tempat umum, mengingat hal ini adalah amanah dari Qanun Aceh nomor 4 tahun 2020.

“Aceh juga perlu adanya Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis dari Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020,” pungkas Muazzinah. []


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ البقرة [65] Listen
And you had already known about those who transgressed among you concerning the sabbath, and We said to them, "Be apes, despised." Al-Baqarah ( The Cow ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi