Ditahan Bareskrim, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. FOTO/Net

BANDA ACEH – Kasus kematian Brigadir J memasuki babak baru. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa ajudan istri Irjen Ferdy Sambo bernisial RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Andi menjelaskan, RR bersama Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim. Andi mengatakan bahwa Brigadir RR disangka dengan pasal pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS

Brigjen Andi membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

“Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subs (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP,” pungkas Brigjen Andi.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version