Jumat, 15/11/2024 - 16:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diterima Sesuai Tenggat Waktu, MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Berpengaruh terhadap Putusan Hakim?

BANDA ACEH  – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024

Dari 33 itu, MK hanya akan mendalami 14 amicus curiae. Sebab, ke-14 itu diterima hingga batas waktu yang telah ditentukan pada Selasa (16/4).

“Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae),” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).

Fajar menyatakan 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sudah mencermati 14 amicus curiae tersebut.

“Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim. Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” ucap Fajar.

Dia menekankan, berdasarkan keputusan majelis konstitusi bahwa ada 14 amicus curiae yang dicermati oleh halim MK. Penerimaan amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegas Fajar.

Meski demikian, Fajar tak memungkiri baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Ia mengamini, pihaknya minim pengalaman dalam menerima amicus curiae pada sidang sengketa Pilpres.

“Di MK ini minim pengalaman amicus curiae. Apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini,” urai Fajar.

Fajar mengaku belum bisa menilai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari para hakim konstitusi.

“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ البقرة [105] Listen
Neither those who disbelieve from the People of the Scripture nor the polytheists wish that any good should be sent down to you from your Lord. But Allah selects for His mercy whom He wills, and Allah is the possessor of great bounty. Al-Baqarah ( The Cow ) [105] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi