Diterjang Angin Kencang, Reklame Ganjar Pranowo di Jatinegara Roboh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Reklame capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo di Jalan Jatinegara Barat, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur roboh pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.Lurah Bali Mester, Nugroho Maduning Bawono mengatakan reklame dengan tinggi sekitar 10 meter dan lebar 6 meter roboh diduga akibat rangka besi diterjang angin kencang.

“(Reklame) itu mulai melengkung Jumat (26/1) siang kemarin. Penyebab angin kencang kerangka tidak kuat menahan angin tersebut. Dini hari tadi rubuh,” kata Nugroho, Sabtu (27/1/2024).

ADVERTISEMENTS

Tidak ada korban dalam kejadian, namun rangka besi reklame yang berada di depan sejumlah rumah toko (Ruko) tersebut sempat menutupi akses trotoar Jalan Jatinegara Barat.

ADVERTISEMENTS

Untuk penanganan awal jajaran Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satpol PP, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali Mester sudah mengevakuasi rangka dari trotoar.

ADVERTISEMENTS

Konstruksi besi reklame dan kondisi masih hujan deras mengguyur Kecamatan Jatinegara membuat penanganan total dilakukan petugas gabungan masih membutuhkan waktu.

ADVERTISEMENTS

Sementara terkait keberadaan reklame, berdasar ketentuan UU dan Perda DKI Jakarta pihak Kelurahan Bali Mester menyebut reklame tersebut bukan merupakan objek pajak.

ADVERTISEMENTS

Reklame paslon calon Presiden nomor urut 03 di Jalan Jatinegara Barat roboh.

ADVERTISEMENTS

Reklame paslon calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Jalan Jatinegara Barat yang roboh, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024)

“Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada Pasal 60 reklame partai Politik dikecualikan dari objek pajak reklame,” ujarnya.

Nugroho menuturkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasal 55 reklame kegiatan partai politik juga dikecualikan dari objek pajak.

Namun Kelurahan Bali Mester menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelusuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur terkait perizinan reklame.

“Saya lagi minta tolong teman-teman PTSP apakah ada izinnya itu reklame,” tuturnya.

Exit mobile version