Jumat, 15/11/2024 - 16:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasaan Eks Mentan, Ternyata Gaji Ketua KPK Mencapai Ratusan Juta Per Bulan

BANDA ACEH  – Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan, lantas berapa berapa besaran gaji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi?

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dimintai keterangan soal dugaan pemerasan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau YSL pada Senin (20/11).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada kasus tersebut.

Adapun 8 ahli tersebut menurut Ditreskrimum Baru Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terdiri dari ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

Atas perbuatannya, ketua KPK Firli Bahuri Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Lantas berapakah besaran gaji Firli sebagai Ketua KPK?

Untuk besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3, dijelaskan pimpinan KPK tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, melainkan tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan,” bunyi pasal 3 dalam PP Nomor 82 Tahun 2015.

Adapun besaran gaji pokok pimpinan KPK dalam pasal tersebut dijelaskan sebesar Rp 5.040.000. Kemudian untuk tunjangan jabatannya yakni sebesar Rp 24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Tidak berhenti di situ saja, pada pasal 4 di Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, ketua KPK bersama wakilnya juga diberikan tunjangan fasilitas setiap bulannya.

Tunjangan fasilitasnya meliputi fasilitas perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa serta hari tua. Rinciannya yaitu untuk Ketua KPK berhak mendapatkan tunjangan fasilitas sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Kemudian tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Untuk lebih jelasnya, berikut tabelnya:

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan

2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000 per bulan

3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000 per bulan

4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000 per bulan

5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000 per bulan

6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan

7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500 per bulan

Sehingga jika ditotal, Ketua KPK Firli bahuri mendapatkan Rp 123.938.500 setiap bulannya


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi