BANDA ACEH -Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tercatat memiliki utang sebesar Rp3,37 miliar.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Gus Muhdlor terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum muncul.
Pada LHKPN 2022, Gus Muhdlor memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000 (Rp1,7 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 247/200 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp1.020.500.000, dan tanah seluas 1.193 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp715 juta.
Selanjutnya, Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp183,5 juta, terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp175 juta, dan motor Honda Beat tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp8,5 juta.
Kemudian, Gus Muhdlor juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3,68 miliar, surat berharga sebesar Rp900 juta, kas dan setara kas sebesar Rp1.646.717.180.
Sehingga, harta yang dimiliki Gus Muhdlor adalah sebesar Rp8.145.717.180 (Rp8,1 miliar). Akan tetapi, Gus Muhdlor tercatat memiliki utang, yakni sebesar Rp3.370.127.516 (Rp3,37 miliar). Sehingga, total harta kekayaan Gus Muhdlor setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar).
Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan satu orang tersangka baru, yakni Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.