BANDA ACEH – Beberapa waktu lalu politikus sekaligus jubir PSI Francine Widjojo terlibat adu mulut dengan Paspampres pengawal mantan wakil presiden. Belum diketahui siapa mantan wakil presiden yang dikawal dalam insiden tersebut. Menurut cuitan di Twitter, ia membuat keluhan dengan menyertakan video.
Ia menyebut bahwa Paspampres pengawal mantan presiden itu berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa.
Menurut keterangan resmi Paspampres, cekcok itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 WIB. Kejadian tersebut terjadi di antara Jalan Layang Antasari sampai Jalan Sudirman.
Saat rombongan tim kawal mantan Wapres RI kembali ke Pondok 10 di Jalan Layang Antasari, mobil rombongan bernopol B 1391 RFJ dipepet mobil Hyundai dengan Nopol B 1226 ZLQ.
Mobil Hyundai itu diketahui melaju kencang dari arah kiri menuju depan. Paspampres menyebut bahwa mobil itu sengaja bergerak maju mundur sampai belakang.
Dalam keterangan Paspampres itu, kendaraan Hyundai tetap memaksa. Sehingga personnel Paspampres membuka pintu dan memperingatkan bahwa itu pengawalan Resmi Wapres. Karena itu, publik pun penasaran dengan aturan Paspampres pengawal Mantan Wapres RI.
Patwal Presiden.
Berikut aturan Paspampres yang dirangkum dari laman Kemenkeu:
Aturan Paspampres Pengawal Mantan Wapres RI.
Menilik pada aturan pemerintah menerbitkan PP No. 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Dalam BAB II Pasal 13 dikatakan bahwa mantan presiden dan wakil presiden serta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas.
“Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas,” demikian bunyi ayat 1 pasal 13. Adapun dalam ayat berikutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan.
Pengamanan ini berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Sementara di luar negeri dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menlu dan Kapolri.
Sementara itu, untuk waktu pengamanan mantan presiden dan wakil presiden oleh Paspampres beserta keluarga ini dilakukan selama seumur hidup yang dimulai dari sejak berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI.
“Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI,” demikian bunyi ayat 2 pasal 21.