Sabtu, 16/11/2024 - 05:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituding Ugal-ugalan di Jalan, Ini Aturan Paspampres Kawal Pejabat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beberapa waktu lalu politikus sekaligus jubir PSI Francine Widjojo terlibat adu mulut dengan Paspampres pengawal mantan wakil presiden. Belum diketahui siapa mantan wakil presiden yang dikawal dalam insiden tersebut. Menurut cuitan di Twitter, ia membuat keluhan dengan menyertakan video.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia menyebut bahwa Paspampres pengawal mantan presiden itu berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut keterangan resmi Paspampres, cekcok itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 WIB. Kejadian tersebut terjadi di antara Jalan Layang Antasari sampai Jalan Sudirman. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Saat rombongan tim kawal mantan Wapres RI kembali ke Pondok 10 di Jalan Layang Antasari, mobil rombongan bernopol B 1391 RFJ dipepet mobil Hyundai dengan Nopol B 1226 ZLQ.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mobil Hyundai itu diketahui melaju kencang dari arah kiri menuju depan. Paspampres menyebut bahwa mobil itu sengaja bergerak maju mundur sampai belakang. 

Berita Lainnya:
Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam keterangan Paspampres itu, kendaraan Hyundai tetap memaksa. Sehingga personnel Paspampres membuka pintu dan memperingatkan bahwa itu pengawalan Resmi Wapres. Karena itu, publik pun penasaran dengan aturan Paspampres pengawal Mantan Wapres RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Patwal Presiden.

Berikut aturan Paspampres yang dirangkum dari laman Kemenkeu: 

Aturan Paspampres Pengawal Mantan Wapres RI.

Menilik pada aturan pemerintah menerbitkan PP No. 59 Tahun 2013 tentang pengamanan terhadap presiden dan wapres dan juga mantan presiden dan wapres serta keluarganya. Dalam BAB II Pasal 13 dikatakan bahwa mantan presiden dan wakil presiden serta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas. 

“Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas,” demikian bunyi ayat 1 pasal 13. Adapun dalam ayat berikutnya dijelaskan pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, dan pengamanan kegiatan serta pengamanan penyelamatan. 

Berita Lainnya:
Boikot Israel, Laga Prancis Vs Israel di Stade de France Sepi Penonton

Pengamanan ini berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri atau suami di dalam negeri dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Sementara di luar negeri dilakukan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menlu dan Kapolri. 

Sementara itu, untuk waktu pengamanan mantan presiden dan wakil presiden oleh Paspampres beserta keluarga ini dilakukan selama seumur hidup yang dimulai dari sejak berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI. 

“Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan. Dalam hal mantan presiden atau mantan wakil presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI,” demikian bunyi ayat 2 pasal 21. 


Reaksi & Komentar

وَإِذْ نَجَّيْنَاكُم مِّنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ ۚ وَفِي ذَٰلِكُم بَلَاءٌ مِّن رَّبِّكُمْ عَظِيمٌ البقرة [49] Listen
And [recall] when We saved your forefathers from the people of Pharaoh, who afflicted you with the worst torment, slaughtering your [newborn] sons and keeping your females alive. And in that was a great trial from your Lord. Al-Baqarah ( The Cow ) [49] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi