BANDA ACEH – Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkapkan hal mencengankan terkait dugaan motif penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamaruddin menyebut, dugaan motif kenapa Yosua Hutabarat dihabisi bukan karena persoalan pelecehan atau bahkan melukai harkat martabat keluarga yang diungkapkan Ferdy Sambo kepada penyidik. Melainkan adanya aktivitas mafia yang diketahui oleh Yosua.
“Ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitanya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin saat menjadi narasumber yang dikutip HARIANACEH.co.id pada program Kabar Petang di TvOne, Senin (15/8/2022).
“Yaitu dengan cara mengambil bukunya dan mengambil ATMnya (bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA). Demikian juga laptop almarhum dikuasai tersangka, juga gawainya dengan empat nomor. Karena tujuannya untuk memindahkan uang (dari mafia) itu,” ungkapnya.
Oleh karena itulah, Kamaruddin meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan atensi dalam kasus ini dengan memerintahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga menampung dana dari aktivitas mafia.
“Saya punya keyakinan di empat rekening daripada Brigadir Yosua ini masih melakukan transaksi hingga sekarang. Yaitu dari tanggal kematiannya 8 Juli sampai dengan sekarang. Itulah kenapa perlu dilibatkan PPATK,” pungkas Kamaruddin.
Sebelumnya, Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, saat diketik nama Ferdy Sambo, tidak muncul LHKPN milik Ferdy Sambo sama sekali.
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Akan tetapi kata Ipi, masih ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi Sambo.
“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8).
KPK pun kata Ipi, sudah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan kepada Sambo. Pasalnya, setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, maka KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” pungkas Ipi.