Sabtu, 16/11/2024 - 11:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Putra Siregar Bebas September 2022

BANDA ACEH – Pemilik PS Store, Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara atas kasus pengroyokan. Nur Wafiq, kuasa hukum Putra Siregar mengatakan berdasarkan perhitungannya maka kliennya busa bebas dari penjara pada awal September mendatang.

“Kalau enggak ada aral melintang insyaallah Sepetember keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat  dari itu, mohon doanya saja,” ungkap Nur Wafiq kepada wartawan di Jakarta Selatan.

“Semoga saja doakan secepatnya. Harapannya JPU tidak mengajukan lagi banding kita selesai dan melewati semua masalah ini dengan baik,” kata Nur Wafiq menambahkan.

Nur Wafiq akui kliennya menerima vonis yang diberikan hakim. Menurutnya, yang terpenting saat ini hukuman bisa cepat selesai dan memenuhi keadilan.

“Kami menerima dan ikhlas saja. Kami tidak lagi mempermasalahkan apakah vonis itu sudah memenuhi keadilan atau tidak. Yang penting cepet selesai saja,” jelas Nur Wafiq. 

“Kami berharap masalah ini cepat selesai, karena pada prinsipnya Majelis Hakim kan sudah lebih dari setengah. Harusnya secara normatif JPU tidak perlu banding. Tapi seandainya ada, mau enggak mau kami ikuti prosedur,” terang Nur Wafiq.

Saat ditanya kondisi Putra Siregar, Nur Wafiq menerangkan kliennya dalam keadaan baik. Meski sempat sakit, Putra sudah ikhlas dengan vonisnya. 

“Alhamdulillah saat ini jauh lebih sehat. Memang beberapa hari lalu sempat demam, tapi saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas. (Demam karena kepikiran vonis) Oh tidak, karena lagi musim saja. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yg terkena flu dan mereka tertular,” pungkas Nur Wafiq. 

(pri)

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi