Selasa, 19/11/2024 - 02:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Djufri Dkk Dikendalikan Kekuasaan Mau Merusak PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalami serangan bertubi-tubi. Setelah dikerdilkan Joko ‘Mulyono’ Widodo di Pilpres lalu, upaya serupa kini dilakukan Djufri dkk menjelang perhelatan Pilkada serentak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Djufri dkk, mengatasnamakan kader PDIP, menggugat keabsahan surat rekomendasi pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah Djufri dinilai sangat politis dan kuat dugaan ada campur tangan kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Wajar publik melihat nuansa Politik dalam gugatan (Djufri dkk) ini untuk mengganggu soliditas PDIP yang saat ini sedang menghadapi Pilkada,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adi menuturkan gugatan bernuansa politis dan ditengarai ada campur tangan kekuasaan lantaran baru dilayangkan setelah Presiden Joko Mulyono Widodo mendepak Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM minggu ketiga Agustus kemarin. Padahal, keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP hingga 2025 dilakukan Megawati awal Juli lalu.

Berita Lainnya:
Guru di Makassar Dilaporkan Perkosa Siswi SLB Berkali-kali di Toilet Sekolah
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentu gugatan ini telat. Kenapa? Gugatan tidak dilakukan saat misalnya kepengurusan yang baru disahkan melalui SK Menkumham,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kenapa juga menunggu Menkumham yang baru dilantik dan menunggu rekomendasi calon kepala daerah diserahkan partai,” demikian Adi Prayitno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, itu dilayangkan oleh Djufri dkk.

“SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum,” kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu pekan lalu. 

SK dinilai cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati berakhir Agustus 2024, dan seharusnya kepengurusan baru dibentuk berdasarkan hasil kongres.

Berita Lainnya:
Harta Elon Musk Melonjak Jadi 300 Miliar Dolar Pasca Ditunjuk Trump Pimpin Kabinet Baru AS

“Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” kata Anggiat. 

Ia menilai, perbuatan Megawati menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum tanpa prosedur yang tidak benar.

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

“Memohon majelis hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” demikian Anggiat


Reaksi & Komentar

بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ أَن يَكْفُرُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَن يُنَزِّلَ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ فَبَاءُوا بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ البقرة [90] Listen
How wretched is that for which they sold themselves - that they would disbelieve in what Allah has revealed through [their] outrage that Allah would send down His favor upon whom He wills from among His servants. So they returned having [earned] wrath upon wrath. And for the disbelievers is a humiliating punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi