Jumat, 15/11/2024 - 12:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dosen di Makassar Tikam Suaminya hingga Tewas, Berawal Tuduh Korban Selingkuh saat Kerja di Papua

BANDA ACEH  – Seorang dosen di salah satu universitas di Sulawesi Utara (Sulut) bernama Agustin (41) tega menikam suaminya yang bernama Nurdin Basri (41) hingga tewas pada Rabu (30/10/2024) dini hari waktu setempat.

Dikutip dari Tribun Timur, peristiwa itu terjadi di kediamannya di kompleks perumahan Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengatakan perbuatan keji Agustin berawal dari pelaku yang menuduh korban telah berselingkuh ketika bekerja di Papua.

Sebagai informasi, suami Agustin berprofesi sebagai kontraktor dan bekerja di Papua.

Semuel menuturkan sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum aksi penikaman dilakukan.

“Kejadian ini diawali adanya keributan antara korban dan pelaku di dalam kamar,” katanya.

“Yang mana permasalahannya adalah persoalan selingkuh yang diduga dilakukan oleh suaminya dengan perempuan lain,” imbuhnya.

Setelah itu, Agustin langsung keluar kamar dan menuju dapur untuk mengambil pisau yang tersimpan di lemari.

Agustin, kata Semuel, menyimpan pisau tersebut di dalam jilbab yang dipakainya untuk selanjutnya diletakkan di samping kasur kamarnya.

Beberapa saat kemudian, Agustin langsung menikam perut Nurdin ketika korban tengah bermain ponsel di kasur.

“Saat suaminya telah tertidur, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menikam sebanyak dua kali ke arah perut korban,” terangnya.

Ternyata, pelaku tak cuma sekali menikam korban. Semuel menyebut Agustin menikam suaminya itu untuk ketiga kalinya ketika korban tengah memeluknya.

Pelaku Sempat Keluar Kamar Minta Pertolongan

Semuel menuturkan Agustin sempat meminta pertolongan dengan keluar dari kamar.

Pada saat yang sama, mertuanya dan anaknya berinisial T ada di rumah ketika peristiwa keji itu terjadi.

“Korban berusaha untuk berdiri namun tersungkur dan selanjutnya pelaku keluar kamar untuk meminta tolong,” katanya.

“Mertua dari pelaku saat itu berada di ruang tamu sambil berbaring di sofa dan pelaku keluar mencari lelaki T (anaknya) yang berada di samping rumah,” sambung Semuel.

Setelah itu, T pun langsung melihat kondisi ayahnya yang sudah tersungkur di kamar dengan luka di bagian perut akibat ditikam ibunya.

Nahas, nyawa Nurdin pun tak tertolong ketika akan dibawa ke Rumah Sakit Hermina.

Kini Agustin pun telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk diperiksa dan dimintai keterangan


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi