Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.
“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).
Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.
“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujarnya.
Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.
“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.
Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.
|Reporter: Wanda