Senin, 18/11/2024 - 12:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

DPRA Gelar Rakor Terpadu Persiapan Pilkada 2024

image_print

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi Irawan Abdullah, dan Asisten I Sekda Aceh. Turut hadir pula Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, perwakilan Pangdam IM, perwakilan Kapolda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Kesbangpol Aceh, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Iskandar menyatakan, rakor terpadu ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik dari sisi KIP maupun Panwaslih, termasuk aspek pengamanan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita ingin mendengar langsung perkembangan persiapan dari tiap-tiap stakeholder penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Wamentan Dukung Safaruddin di Pilkada Abdya: Anak Ideologisnya Pak Prabowo
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya sejumlah kendala yang harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD, tentu ini bisa menghambat proses tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara,” kata Politisi Partai Aceh itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kendala juga ditemukan di Panwaslih Aceh, di mana sekretaris panwaslih mengundurkan diri, yang berpotensi mengganggu proses pengawasan Pilkada secara administratif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami meminta pemerintah Aceh melalui Asisten I Sekda Aceh untuk menyelesaikan masalah ini dalam dua hari ke depan,” tegas Iskandar.

Berita Lainnya:
Kapolres Abdya Cek Kesiapan Gudang Logistik PPK di Sembilan Kecamatan

Selain itu, Iskandar menekankan pentingnya menyelaraskan pemahaman terkait masa jabatan Panwaslih. Beberapa pemerintah kabupaten/kota memiliki pandangan berbeda mengenai masa jabatan ini, padahal regulasinya adalah tiga bulan sebelum tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman yang bisa menimbulkan masalah anggaran. Panwaslih ini bersifat AdHoc, sehingga masa jabatannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tambah Iskandar.

“Jadi, jika ada gugatan di MK nantinya, pengawasan tetap harus bisa dilakukan sampai tiga bulan setelah pelantikan,” tutupnya.

|Reporter: Wanda


Reaksi & Komentar

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [109] Listen
Many of the People of the Scripture wish they could turn you back to disbelief after you have believed, out of envy from themselves [even] after the truth has become clear to them. So pardon and overlook until Allah delivers His command. Indeed, Allah is over all things competent. Al-Baqarah ( The Cow ) [109] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi