“Jadi pengusul HGU itu memperpanjang sudah dihentikan saja proses perpanjangannya. Kemudian HGU yang ada itu dibagi ke masyarakat. Kalau itu pemerintah berpihak kepada masyarakat. Beda kalau pemerintah berpihak pada oligarki,” jelasnya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuha) ini, menyebutkan bahwa dukungan tersebut diberikan tidak hanya menghentikan HGU yang bermasalah. Namun juga semua HGU yang pernah dikeluarkan atau direkomendasi oleh pemerintah.
Sebab, kata Nasrul, tidak pantas kemudian HGU tersebut pemiliknya tidak tingal atau berdomisili di Provinsi Aceh dan memegang hak kuasa puluhan hektar tanah di Aceh.
“Itu ada keistimewaan sendiri dengan UUPA, saya pikir kita mendukung itu dan malah bisa diperluas kebijakan itu,” ungkapnya.
Nasrul mengatakan, proses penerbitan HGU itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dimana pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh merekomendasikan perpanjangan HGU kepada pemerintah pusat.
“HGU itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat atas rekomendasi Pemerintah Aceh. Jadi jangan lagi direkomendasikan oleh Pemerintah Aceh. Sehingga kita bisa bagi tanah HGU itu ke rakyat,” pungkasnya.[]