BLANGPIDIE – Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto menyatakan waktu dekat pihaknya akan mengelar sidang dengar pendapat terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang belakangan ini gencar dibicarakan publik.
“Polemik ini perlu kita disikapi dengan serius agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak sehat dengan berbagai opini bermunculan yang dapat berpotensi membuat suasana daerah semakin keruh jika tidak segera dicari solusi” kata Nurdianto di Blangpidie, Ahad (26/2/2023).
Adapun solusi diambil ketua DPRK Abdya waktu pihak legislatif mengelar sidang dengar pendapat dengan Pj Bupati Darmansah dan pihak manajemen perusahaan perkebunan PT CA serta seluruh unsur Forkopimkab Abdya.
Dengan harapan bersama kita dapat memberi dan mendengar pemikiran atau pandangan sekaligus mencari jalan terbaik menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara-cara sejuk dan terhormat.
“Kita sangat menghormati perbedaan pendapat dan pandangan. Hal itu menunjukkan ada kekayaan pikiran pada kita yang tentunya hal itu merupakan sebuah berkah yang luar biasa,” ucapnya.
Tapi, lanjut dia, jika perbedaan pandagangan tersebut tidak menuju pada solusi atau bahkan berpotensi mengarah pada hal yang tidak baik, maka perlu segera dibatasi agar suasana daerah menjadi sejuk, damai dan sejahtera.
“Kami berharap semua pihak saling menghargai, tidak terus membuat opini yang mengancam rasa persatuan dan persaudaraan kita,” ucapnya.
Sebab, kata Nurdianto tanpa adanya persatuan dan rasa persaudaraan yang kuat, tentu tidak akan ada solusi dalam menyelasaikan sebuah persoalan dan begitu juga sebaliknya akan melahirkan masalah-masalah baru yang tentunya sangat tidak baik bagi kita semua.
“Untuk itulah saya berharap semua pihak agar tidak beropini terlalu jauh terkait polimik sedang terjadi, karena belum tentu apa yang dilakukan oleh seseorang itu salah. Oleh karena itu saya harap semua bersabar sampai ada penjelasan langsung dari bersangkutan,” harabnya.
Disamping itu Dia juga menyampaika apresiasi kepada para pimpinan dan Anggota parlemen yang sangat aktif dalam melakukan pengawasan kinerja yang selama ini dilakukan pihak eksekutif.
“Hal ini menunjukan bahwa kita selaku wakil rakyat tidak pernah diam dalam memperjuangkan hak hak rakyat Abdya. Seperti dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan selama ini,” ucapnya.
Kemudian kepada semua stecholder juga diharapkan untuk sama-sama mengawal agar tanah bekas HGU perkebunan kelapa sawit itu, benar-benar dibagikan kepada masayarakat berhak sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.[]