KOTA JANTHO – DPRK Aceh Besar menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (28/11/2023) sore.
Dengan pengesahan itu, Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bersamaan dengan itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun Tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024.
Hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, para wakil ketua DPRK dan anggota DPRK, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua Qanun tersebut.
Iswanto mengungkapkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
Diharapkan, OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Iswanto mengatakan, memasuki tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota bahwa ada regulasi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain.
Sebelumnya, pada 13 November 2023 lalu, Pj Bupati Aceh Besar telah menerima langsung hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah AP MSi di Gedung Dekranasda Aceh Besar.
Raqan tersebut sudah tuntas dievaluasi oleh pemerintah atasan, mulai Gubernur, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan.
Pemprov Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan jajarannya yang sudah bekerja keras, sehingga Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dirampungkan dengan sangat baik.