Jumat, 15/11/2024 - 15:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

DPRK Aceh Besar Sahkan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

image_pdfimage_print

KOTA JANTHODPRK Aceh Besar menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (28/11/2023) sore.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dengan pengesahan itu, Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bersamaan dengan itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun Tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, para wakil ketua DPRK dan anggota DPRK, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD.

Berita Lainnya:
Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua Qanun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Iswanto mengungkapkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
Diharapkan, OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Iswanto mengatakan, memasuki tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota bahwa ada regulasi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain.

Berita Lainnya:
KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, pada 13 November 2023 lalu, Pj Bupati Aceh Besar telah menerima langsung hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah AP MSi di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Raqan tersebut sudah tuntas dievaluasi oleh pemerintah atasan, mulai Gubernur, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan.

Pemprov Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan jajarannya yang sudah bekerja keras, sehingga Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dirampungkan dengan sangat baik.


Reaksi & Komentar

وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [35] Listen
And We said, "O Adam, dwell, you and your wife, in Paradise and eat therefrom in [ease and] abundance from wherever you will. But do not approach this tree, lest you be among the wrongdoers." Al-Baqarah ( The Cow ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi