Jumat, 15/11/2024 - 08:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Perubahan APBK 2023

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi dewan pada Jumat malam (29/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Turut hadir pula Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap Anggota DPRK, Sekdako Wahyudi, Kepala SKPK, dan para tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut, karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan kedepan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, anggaran perubahan kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Tunjuk Jamaluddin sebagai Ketua BRA
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK Tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dengan demikian diharapkan apbk pasca perubahan, akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya silpa tahun anggaran 2023, menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.

Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin pada kesempatan itu menerangkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.242.670.381.829,-, terjadi pengurangan dari APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00%.

Menurutnya Pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menindaklanjuti hal tersebut maka Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda 12 Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.260.406.368.829,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.255.284.843.145,-.

Berita Lainnya:
Bustami Hamzah Besuk Remaja yang Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Tawarkan Biayai Pengobatan

Belanja Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.295.471.832.597,- terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK Murni TA.2023 sebesar Rp. 1.262.484.843.145,-.

Dikatakan Amiruddin peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan 13 adanya penyesuaian Silpa yang dianggarkan pada belanja daerah.

Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 37.865.463.768,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-.

Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp.2.800.000.000,- tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin.

Artikel DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati Perubahan APBK 2023 pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [81] Listen
Yes, whoever earns evil and his sin has encompassed him - those are the companions of the Fire; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [81] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi