Senin, 18/11/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue di HUT TNI ke-77 Dipecat, Bambang Rukminto Sentil Brigjen Hendra yang Belum Disidang Etik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto angkat bicara soal dua polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena menjilat kue di HUT TNI ke-77.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, jika banding kedua oknum polisi atas putusan awal sidang etik Polda Papua Barat itu ditolak akan sangat berlebihan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bambang membandingkan kasus tersebut dengan anggota polisi yang melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga saat ini, kata dia, masih ada yang belum diputus sidang etiknya. 

Berita Lainnya:
PDIP Duga Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 dari Poltracking Pesanan usai Disanksi Persepi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan. Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice (kasus Ferdy Sambo) yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang,” kata Bambang, Sabtu (8/10). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dipecatnya dua oknum polisi karena menjilat kue di HUT TNI, menurut Bambang, hanya dianggap putusan keliru dan terkesan sebagai bentuk pencitraan kepolisian. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena tidak sebanding dengan kesalahan itu tadi,” ucap Bambang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Meskipun mereka masih punya hak banding, dan keputusan banding bisa saja memperingani mereka. Makanya keputusan sidang etik awal itu malah over,” tambahnya. 

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Zarof Ricar akan Ambil Langkah Pembelaan

Bambang mengatakan, hal tersebut semakin memperlihatkan hukuman atau sanksi di internal kepolisian tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Pasalnya, kedua oknum polisi itu dipecat tiga hari setelah peristiwa terjadi hingga proses sidang etik yang cukup cepat. 

“Sanksi yang diberikan sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan,” ungkap Bambang. 

“Publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus OOJ dalam kasus Sambo, misalnya Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang,” imbuhnya


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ البقرة [170] Listen
And when it is said to them, "Follow what Allah has revealed," they say, "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? Al-Baqarah ( The Cow ) [170] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi