BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.Kapolres Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan terkait laporan tersebut.
“Betul (ada laporan ke Said Didu),” kata Baktiar, Senin (18/11/2024).
Diperiksa Besok
Polisi akan memanggil Said Didu untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.
“Betul akan datang Selasa 19 November 2024,” kata Gufroni, Senin (18/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Diduga Terkait UU ITE
Said Didu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Gufroni menduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2.
“Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini, kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2,” kata Gufroni.
Gufroni juga menegaskan bahwa laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2.
“Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor,” ujar Gufroni.
Penjelasan Said Didu
Sementara itu Said Didu buka suara soal pemanggilan polisi.
“Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di Wil PSN PIK-2 dan Wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024,” ucap Said Didu kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan Asset Negara, dan keamanan negara, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” lanjutnya.
Duduk Perkara Said Didu Dilaporkan
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan kepada Polresta Tangerang oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dikutip dari Tribun Tangerang, pelaporan itu buntut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu, Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali PSN lantaran banyak merugikan masyarakat akibat tergusur dari tempat tinggalnya.
Salah seorang warga Kecamatan Kosambi, Herwin Wiryo Kusumo, mengatakan pernyataan Said Didu dinilai dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat lantaran ucapan yang dilontarkan yang bersangkutan berbau provokasi dan dinilai ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan tersebut.
“Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pengembang,” ujar Herwin kepada awak media pada 15 Juli 2024 lalu.
“Pengembang ingin membangun wilayah kami menjadi maju, tapi entah alasan apa Said Didu melalui berbagai medsos seolah-olah ingin menghasut warga sehingga anti pembangunan,” sambungnya.
Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera memproses laporan bernomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT yang telah dibuat tersebut.
“Sudah selayaknya aparat kepolisian turun tangan langsung bertindak tegas dan berani menangkap Said Didu walaupun dirinya mantan pejabat untuk menjaga ketentraman di Pantura,” kata dia.
Menyikapi hal itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, membenarkan pernyataan sepihak yang dilontarkan Said Didu di platform medsos cukup mengganggu kondusifitas masyarakat.
Menurut Maskota, warga sangat khawatir jika pernyataan Said Didu tersebut dapat mengganggu proses pembangunan yang tengah dilakukan di wilayahnya.
“Pak Said Didu tahu apa, setahu saya beliau bukan warga Tangerang sehingga tidak akan tahu kondisi sebenarnya dan apa keinginan warga sini, apalagi apa yang dibicarakan Said Didu itu semuanya tidak benar,” lanjut Maskota.
Hingga saat ini, kata Maskota, kontribusi pengembang untuk pembangunan wilayah cukup signifikan, khususnya dalam membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
Ia menyebut, pembangunan Pantai Indah Kosambi 2 telah berhasil menyerap tenaga kerja dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya secara signifikan.
“Keberadaaan pengembang di Pantura sejauh ini sudah mampu meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang menjadi lebih dari 7 triliun per tahun,” tuturnya.
“Selain itu Agung Sedayu Grup juga telah melakukan perekrutan tenaga kerja lokal, sehingga membuat warga yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai posisi yang dibutuhkan di wilayah pengembangan,” sambung Maskota.
Maskota pun berharap, aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani keluhan masyarakat tersebut karena dikhawatirkan dapat semakin meningkatkan keresahan masyarakat akibat banyaknya pernyataan tidak sesuai yang disebarkan oleh Said Didu.
“Kami ingin masalah ini segera diusut, karena pernyataan-pernyataan Said Didu seolah-olah ingin menghasut dan memecah belah warga,” kata Maskota.