Minggu, 17/11/2024 - 17:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Bancakan Anggaran Rp2,5 T di Kemenag, Pemuda Madani: Yaqut Harus Diperiksa KPK

BANDA ACEH – Kasus Bancakan Anggaran 2,5 Triliun yang terjadi di Kementrian Agama menjadi sorotan setelah Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan terhadap penyaluran dana Bantuan untuk Pesantren dan Pendidikan Islam.

Menindaklanjuti Temuan ICW itu pemuda Madani akan berencana menggelar aksi unjuk Rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemuda Madani rencananya akan mendesak lembaga penegak hukum itu segera memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum Pemuda Madani, Furqan Jurdi meminta kedua lembaga itu untuk bersama-sama menyelidiki kasus dugaan korupsi yang merugikan negara demikian besar itu.

“Karena hasil temuan ICW itu sudah kami baca dan pelajari, maka kami akan mengambil bagian turun ke jalan mendesak KPK dan ke Jaksa Agung untuk segera memeriksa Menteri Agama sebagai penanggungjawab Anggaran,” kata Furqan dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Pemuda Madani melihat bahwa kasus korupsi di Kementrian Agama ini sudah terjadi berulang-ulang. Karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja hanya pada sebatas temuan.

“Secara tegas kami sampaikan, bahwa Menteri Agama dan jajarannya harus dipanggil dan diperiksa oleh KPK dan Jaksa Agung,” tegas Furqan.

Diketahui, rencananya Pemuda Madani akan menggelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 9 Juni 2022 dan Jumat 10 Juni 2022. Adapun tuntutan Aksi ini adalah meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera mengusut bancakan Anggaran 2,5 Triliun tersebut. Serta meminta kepada Presiden untuk segera memberhentikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Menteri Agama Republik Indonesia.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi