Jumat, 15/11/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Intervensi Jokowi, KPK: Silakan Mengadu tapi Kasus e-KTP Sudah Inkrah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik mengajukan laporan dugaan perintangan penyidikan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP, sebagaimana diungkapkan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Lembaga antirasuah memastikan, laporan tersebut bakal diterima dan langsung diverifikasi dan telaah lebih lanjut. “Ya ketika ada laporan masyarakat pasti kami verifikasi dan telaah,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun Ali mengingatkan perkara rasuah E-KTP yang menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) status hukumnya telah inkrah di pengadilan. Sehingga, pihak KPK tidak melakukan pengusutan terkait perintangan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau penyidikan saya sampaikan sejauh ini kami tahu belum ada dalam proses pengembangan maka kita jangan bicara dulu perintangan penyidikan saya kira itu,” jelas dia.

Berita Lainnya:
5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Hendak Jual Ginjal ke India, Diimingi Rp600 Juta
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Jokowi dalam penanganan perkara korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Boyamin mengatakan, laporan ini perlu dilakukan agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang Pemilu 2024. Agus disarankan lapor dengan dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of justice).

“Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan,” ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).

Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. “Betul,” ucap Boyamin.

Berita Lainnya:
Diancam Sebar Foto Syur, Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacarnya 6 Kali

Selaras, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2015-2019) Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP merupakan tuduhan serius.

“Fakta hukum yang tak terbantahkan, meski diragukan kebenarannya karena tempusnya sudah lama, namun testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh mantan Pimpinan KPK lainnya,” ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Senin (4/12/2023).

Advokat senior ini meminta Agus Rahardjo untuk segera membuat laporan ke KPK terhadap dugaan pelanggaran pasal 21 UU tipikor oleh Presiden Joko Widodo. Ini penting untuk dilakukan agar tak terjadi fitnah terhadap kepala negara. “KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah “obstruction of justice” dengan menghadapkan Jokowi sebagai Terduga,” terang Petrus.


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ البقرة [234] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - they, [the wives, shall] wait four months and ten [days]. And when they have fulfilled their term, then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable manner. And Allah is [fully] Acquainted with what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [234] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi