BANDA ACEH – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, ada peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Partai NasDem sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi.Ia mengatakan, kesaksian di persidangan yang mengungkap uang Rp850 juta yang diterima Wabendum Partai NasDem Joice Triatman diduga untuk membiayai keperluan ulang tahun partai, merupakan bukti yang sempurna, terkonfirmasi dan tervalidasi secara sah. Petrus minta fakta persidangan ini didalami.
Petrus mendorong KPK untuk membuka penyelidikan baru dan memeriksa seluruh kader yang terlibat termasuk petinggi-petinggi Partai NasDem, agar bisa memastikan apakah partai besutan Surya Paloh itu terlibat TPPU atau tidak.
“KPK juga harus bergerak cepat memanggil Ahmad Ali, Waketum Nasdem dan Rudi Masse guna didengar keterangannya untuk memastikan apakah Ahmad Ali, Rudi Masse dan Syahroni yang namanya disebut-sebut ikut terlibat dalam rangkaian Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL,” ujar dia kepada Inilah.com, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menambahkan, dari aspek minimum dua alat bukti, sesungguhnya keterlibatan dugaan korupsi sejumlah kader Partai Nasdem sudah melebihi dari kecukupan, karena ada saksi yang mengungkap kebenaran dan fakta-faktanya di bawah sumpah, selain itu ada juga uang yang dikembalikan. Ia menegaskan KPK tidak boleh bermental ‘ayam sayur’.
Selain KPK, Petrus juga mendesak pemerintah segera mengambil upaya hukum, membubarkan partai Politik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terlibat korupsi. “Upaya demikian akan ikut menimbulkan efek jera dimana korupsi akan menurun drastis, karena para kader Partai hanya takut kepada ketua umumnya jika diperintahkan berhenti korupsi,” tuturnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, eks staf khusus (stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia,” kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).
“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.
Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.
“Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’ Terus asistennya jawab WhatsApp, ‘ada kuitansi dari NasDem’ begitu Yang Mulia,” sebut Sukim.
Eks stafus SYL lainnya, Imam Mujahidin Fahmid bersaksi bahwa dirinya mendapat perintah dari SYL untuk mengurusi ulang tahun (ultah) NasDem. Imam mengatakan ada bantuan berupa kaus yang diserahkan untuk ultah NasDem.
Imam mengaku tak tahu seberapa banyak kaus yang diberikan untuk ultah NasDem. Dia juga mengaku tak tahu sumber dana yang digunakan untuk pengadaan bantuan kaus tersebut. Imam mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Joice yang merupakan stafsus SYL dan orang dari NasDem
Sekadar informasi, sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.