Jumat, 15/11/2024 - 17:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dukungan Publik terhadap Mardani H Maming Terus Mengalir

BANDA ACEH –  Kasus hukum yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming terus mendapat perhatian publik.Belakangan dukungan publik terhadap Mardani H Maming juga terus meningkat.

Tidak hanya dari kalangan adamisi dan praktisi hukum saja, tetapi juga dari masyarakat umum.

Salah satu dukungan masyarakat terhadap Mardani H Maming ini terlihat dari banyaknya komentar yang ada di akun Instagram @ammarzoni.

Akun Instagram @ammarzoni ini sejatinya milik aktor Indonesia Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella tersebut saat ini sedang menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba.

Akun Instagramnya @ammarzoni kemudian dijual kepada pihak Mardani H Maming dengan harga yang fantastis.

Setelah dijual, postingan akun Instagram tersebut pun berubah dan lebih banyak memuat konten terkait kasus hukum yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yakni Mardani H Maming.

Postingan di akun Instagram ini telah menyita banyak perhatian masyarakat.

Saat ini akun @ammarzoni dibanjiri beragam komentar yang memberikan dukungan kepada Mardani H Maming untuk mendapatkan keadilan.

Banyak warganet yang menyerukan pembebasan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel tersebut yang diposting di kolom komentar.

Tak hanya itu, tagar-tagar kebebasan untuk Mardani H Maming juga bermunculan diantaranya #KeadilanUntukMaming #BebaskanMardaniMaming.

Tak sedikit juga yang menulis kesan-kesan baik terhadap Mardani H Maming saat ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.

Dukungan tersebut terus mengalir seiring dengan pernyataan akademisi hukum yang menginginkan hakim meninjau kembali putusan yang sudah dijatuhkan kepada Mardani H Maming atas kasus yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming saat ini sedang terjerat kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun belakangan muncul berbagai tanggapan terkait kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Mardani H Maming mengandung unsur kekeliruan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar diskusi bersama akademisi hukum ternama.

Dalam pembahasan tersebut, mereka menyoroti keputusan hakim atas kasus Mardani H Maming yang dinilai keliru dan meminta agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum dan keadilan.***


Reaksi & Komentar

وَلَمَّا بَرَزُوا لِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ قَالُوا رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ البقرة [250] Listen
And when they went forth to [face] Goliath and his soldiers, they said, "Our Lord, pour upon us patience and plant firmly our feet and give us victory over the disbelieving people." Al-Baqarah ( The Cow ) [250] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi