Edaran Kemenag soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid Potensi Rusak Kerukunan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Surat edaran Kementerian Agama soal pelarangan pengeras suara luar masjid bepotensi merusak kerukunan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEHSurat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid dan musala saat salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadhan menuai protes.

“Surat Edaran Menag yang melarang pengeras suara luar masjid saat Ramadhan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang Ramadhan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma dikutip HARIANACEH.co.id dari laman berita RMOLAceh, Minggu (10/3).

ADVERTISEMENTS

Haji Uma menilai SE tersebut berpotensi merusak kerukunan dan toleransi antar umat beragama yang telah lama terbangun di Indonesia. Menurutnya, tradisi tadarus Al-Qur’an dan salat tarawih dengan pengeras suara luar masjid telah berlangsung sejak lama di Nusantara, jauh sebelum Menag Yaqut Cholil Qoumas lahir.

ADVERTISEMENTS

“Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag,” kata Haji Uma.

ADVERTISEMENTS

Haji Uma mencontohkan, Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah Islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling mendukung saudara muslim dalam menyambut Ramadhan.

ADVERTISEMENTS

“Oleh karena itu, kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di Nusantara di mana muslim sebagai kaum minoritas,” ujar Haji Uma.

ADVERTISEMENTS

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Exit mobile version