BANDA ACEH – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023.
Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar mempertanyakan apakah Prabowo tidak merasa malu jika tetap memaksakan Gibran sebagai cawapresnya di Pilpres 2024? Hal itu karena lolosnya pendaftaran Gibran ke KPU adalah berkat dari putusan MK yang disahkan oleh Anwar Usman yang kini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Logika publik bisa menilai, pasangan calon yang cawapresnya diloloskan dari keputusan MK dengan adanya pelanggaran berat, apakah akan tetap jalan?”, tanya Eka melalui akun X nya, dikutip Selasa (7/11/2023).
“Kalau tetep jalan, artinya tidak peduli adanya pelanggaran. Ngeri kalau sendainya paslon tersebut jika terpilih memimpin Indonesia”, lanjut Eka Gumilar.
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. []