BANDA ACEH -Eks kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengakui tak ada perjanjian hukum mengikat antara dia dan Deolipa Yumara dengan Bharada E.
Meski begitu, ada azas kepatutan dan saling menghargai di antara kedua pihak.
“Ini kan sebenarnya miss komunikasi mana yang harus dibangun sebenarnya sesama lawyer, meski tak ada perjanjian antara Bharada E, di satu sisi bang Olip (Deolipa) dan saya di sisi lainnya, tapi harus dimaklumai ada ygan namanya azas kepatutan, ada yang namanya saling menghargai gitu,” ujar Burhanuddin pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Hal itu dikatakan Burhanuddi guna menanggapi pernyataan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang sebelumnya menyebutkan, pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Brigadir J telah sesuai aturan sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata.
Di samping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 miliar lantaran tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat antara kedua belah pihak.
Meski begitu, kata Burhanuddin, Ronny Talapessy seharusnya mengkonfirmasi dahulu ke pihaknya alasan pencabutan kuasa dia dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ronny, kata dia, juga harusnya mempertanyakan dahulu apakah pencabutannya itu telah sesuai dengan prosedur ataukah tidak sebelum menerimanya sebagai kuasa baru Bharada E.
“Kalau dia kenal salah satu dari kami, dia harus menelpon dahulu bang ini ada pencabutan, gimana ini, apa memang mekanismenya sudah tepat, kalau memang semua sesuai prosedur baru dia terima kuasa barunya, jangan serta merta ditinjuk lagi tiba-tiba geser kuasa lama, padahal kerja-kerja kami sudah baik,” tuturnya.