Jumat, 15/11/2024 - 11:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Pengacara Bharada E Akui Tak Ada Perjanjian Hukum Mengikat dengan Kliennya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Eks kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengakui tak ada perjanjian hukum mengikat antara dia dan Deolipa Yumara dengan Bharada E. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Meski begitu, ada azas kepatutan dan saling menghargai di antara kedua pihak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ini kan sebenarnya miss komunikasi mana yang harus dibangun sebenarnya sesama lawyer, meski tak ada perjanjian antara Bharada E, di satu sisi bang Olip (Deolipa) dan saya di sisi lainnya, tapi harus dimaklumai ada ygan namanya azas kepatutan, ada yang namanya saling menghargai gitu,” ujar Burhanuddin pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Berita Lainnya:
Begini Awal Mula Video Diduga Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Vital, Muncul dari Akun Pecinta Sesama Jenis?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu dikatakan Burhanuddi guna menanggapi pernyataan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang sebelumnya menyebutkan, pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Brigadir J telah sesuai aturan sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di samping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 miliar lantaran tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat antara kedua belah pihak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Meski begitu, kata Burhanuddin, Ronny Talapessy seharusnya mengkonfirmasi dahulu ke pihaknya alasan pencabutan kuasa dia dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.

Berita Lainnya:
Nekat! Istri Sembunyikan Sabu di Alat Kelamin saat Jenguk Suami di Lapas Salemba
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ronny, kata dia, juga harusnya mempertanyakan dahulu apakah pencabutannya itu telah sesuai dengan prosedur ataukah tidak sebelum menerimanya sebagai kuasa baru Bharada E.

“Kalau dia kenal salah satu dari kami, dia harus menelpon dahulu bang ini ada pencabutan, gimana ini, apa memang mekanismenya sudah tepat, kalau memang semua sesuai prosedur baru dia terima kuasa barunya, jangan serta merta ditinjuk lagi tiba-tiba geser kuasa lama, padahal kerja-kerja kami sudah baik,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ البقرة [202] Listen
Those will have a share of what they have earned, and Allah is swift in account. Al-Baqarah ( The Cow ) [202] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi