BANDA ACEH -Baru-baru ini, mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan oleh sejumlah pihak, yakni Aliansi Advokat Anti Hoax dan Aliansi Aktivis Indonesia.
Eks kuasa hukum tersangka Richard Eliezer atau Bharada E tersebut dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Aliansi Advokat Anti Hoax melayangkan laporan terhadap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago mengatakan laporan polisi (LP) tersebut berupa penyebaran berita bohong.
“Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong,” kata Zakirudin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Zakirudin menuturkan laporan berita bohong tersebut dilayangkan pihkan ke Bareskrim Polri.
Adapun Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam laporan tersebut Kamaruddin dan Deolipa disangkakan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Hoaksnya (Kamaruddin) soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” ungkap Zakirudin.
Sementara, Deolipa Yumara dilaporkan dengan tuduhan menyebar berita bohong Putri Candrawathi yang berhubungan intim dengan Kuat Maruf.
Juga atas pernyataannya yang menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT. “Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” jelasnya. Sementara dalam laporan tersebut pihaknya turut serta membawa sejumlah alat bukti dalam perkara penyebaran berita bohong tersebut.
Tak hanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, Aliansi Aktivis Indonesia juga turut melaporkan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Deolipa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian ketika menyampaikan pesan kepada Angel Lelga.
“Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan,” kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (2/9).
Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan.
Ia juga merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian. “Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.