BANDA ACEH – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap safe house milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Upaya paksa penggeledahan itu, dalam rangka mencari alat bukti dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya di Jakarta, Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Upaya paksa penggeledahan ini pun mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Yudi meyakini, langkah paksa penggeledahan itu karena ada barang bukti yang disembunyikan di dua lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis (26/10).
Yudi mengharapkan, penyidik Polda Metro mendapatkan barang bukti di lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. Sehingga, dapat memperkuat bukti atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan pengalaman, kata Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.
“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen surat-surat dan lain sebagainya,” ucap Yudi.
Yudi menekankan tim penyidik Polri tidak sembarangan melakukan penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan ketika penyidik sudah yakin bahwa lokasi-lokasi yang digeledah menjadi tempat menyembunyikan barang bukti.
“Kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif untuk mempersilakan penyidik Polda metro jaya menggeledah,” tegas Yudi.
Proses penggeledahan di rumah Firli Bahuri yang berlokasi Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam.
Saat keluar, penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper tersebut. Adapula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.
Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun rumah meninggalkan lokasi. Gerbang pintu rumah Firli juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” pungkasnya.
Sumber: Gelora