EKSKLUSIF Bersama Karni Ilyas, Polri Dihimpit Masalah Bertubi, Begini Jawaban Jenderal Listyo Sigit

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait masalah yang dihadapi Polri mulai dari kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang diduga melibatkan perwira tingga polisi  yakni Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam acara Wawancara Khusus Karni Ilyas & Kapolri yang tayang tvOne pada Jumat, 28 Oktober 2022, Listyo Sigit membeberkan alasan kasus Ferdy Sambo yang terkesan lambat. Menurut Listyo Sigit yang membuat kasus Ferdy Sambo lambat yakni karena peristiwa banyaknya masukan yang harus diserap oleh Polri. “Karena memang banyak masukan. 

ADVERTISEMENTS

Dan kemudian masukan-masukan ini harus kami telaah. Karena waktu itu arahan saya adalah melakukan proses secara tegas, tidak ada yang ditutupi, terbuka karena ini sudah menjadi perhatian publik. 

ADVERTISEMENTS

Sehingga kemudian seluruh masukan-masukan yang kami terima baik dari teman-teman atau dari anggota-anggota dari Polda, dari masyarakat, dan dari Mabes sendiri yang harus kami serap,” ungkapnya. Selain itu, Listyo Sigit juga mengungkapkan rangkaian proses penanganan kasus Ferdy Sambo harus menekankan alat bukti. “Dan tentunya, terkait dengan penanganan kasus kan tentunya ada aturannya. 

ADVERTISEMENTS

Karena kita harus mengedepankan alat bukti, scientific crime investigation, karena ini menjadi pertanggungjawaban pada saat proses sidang.

ADVERTISEMENTS

 Sehingga ada kesan kok lambat karena memang masukan-masukan yang kita terima berubah-ubah, dan berbeda-beda,” jelas Sigit. Selanjutnya ketika Polri telah berhasil mengumpulkan data yang valid, beberapa anggota polisi langsung dinonaktifkan termasuk Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENTS

“Sampai pada satu titik, kita punya dua alat bukti yang kita anggap cukup dan saat itu kami segera mengambil langkah-langkah mulai dari di saat awal menonaktifkan Sambo, dan kita melihat ada upaya untuk mengaburkan atau menutupi proses penyidikan sehingga kemudian kita copot dan kita non aktifkan pada saat itu lebih dari 35 orang,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

“Dan saat ini Alhamdulillah semua menjadi terang, ada dua kasus yang kita proses pidanya terkait  340 terkait dengan rangkaian dari pembunuhan yang melibatkan FS dan beberapa orang anggota dan masyarakat sipil yang saat ini sedang disidang,” tambahnya. Lebih lanjut, Sigit menjelaskan yang membuat kasus tersebut sangat sulit diungkap karena alat bukti utama telah dirusak. 

“Dan tentunya terkait dengan  pengaburan penyidikan yang di situ ada perusakan barang bukti utama yang seharunya itu dari awal itu kita dapatkan sudah terbuka dengan CCTV dan itu juga yang kita proses dengan obstraction,” jelasnya.

 Tak hanya itu, Polri juga telah melakukan tindakan yang tegas terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari diproses secara etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Kemudian terkait dengan yang lain-lain yang terlibat, karena terpengaruh relasi kuasa, kemudian meyakini apa yang mereka lakukan sesuai dengan skenario awal seperti itu. Tentunya ini kita pilah-pilah dan kita proses dengan etik dan beberapa orang sudah kita PPDH,” kata Sigit.

Exit mobile version