Jumat, 15/11/2024 - 10:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi! Luhut: Ini Keputusan Penuh Perhitungan

BANDA ACEH – Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis teknologi canggih. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengonfirmasi hal ini seiring revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Luhut menegaskan, meski ekspor pasir laut sempat dihentikan, keputusan ini diambil setelah melalui perhitungan yang matang. 

Hanya sedimen laut yang diekspor, dan tindakan ini penting untuk memperlancar arus kapal di perairan.

“Benar, pernah disetop. Tapi sekarang sudah dihitung dengan cermat. Sedimen ini perlu diangkut karena bisa mengganggu lalu lintas kapal. Dengan teknologi sekarang, kita bisa mengawasinya dengan ketat,” ujar Luhut di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa (17/9/2024).

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini terkait dengan investasi Singapura. 

Luhut menjelaskan bahwa Singapura justru akan mengimpor listrik bersih dari Indonesia, bukan investasi terkait pasir laut.

“Investasi Singapura nggak ada hubungannya. Mereka mau impor energi bersih dari kita, sementara kita kembangkan industri panel surya dengan nilai proyek sekitar US$ 20 miliar,” tambahnya.

Sebagai informasi, revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. 

Usulan ini datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan tujuan mengelola hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, “Revisi dua Permendag ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.”


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi