BANDA ACEH -Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/9).
Pantauan RMOL, sebanyak 4 orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek pengadaan CCTV dan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung telah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keempat orang itu akan secara resmi diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penahanan.
Keempat tersangka dimaksud, yakni Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9).
Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ema Sumarna sendiri telah diperiksa, Kamis (14/3). Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan, kliennya diperiksa sebagai tersangka. Bahkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.
“Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung, 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)” kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).