Jumat, 15/11/2024 - 08:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Emosi Irjen Ferdy Sambo Memuncak Saat Putri Candrawathi Ngadu, Sambo Kerahkan Anak Buah untuk Bantu Melenyapkan Nyawa Brigadir J

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Emosi Irjen Ferdy Sambo Memuncak Saat Putri Candrawathi Ngadu, Sambo Kerahkan Anak Buah untuk Bantu Melenyapkan Nyawa Brigadir J Misteri drama kasus kematian sang ajudan, yakni seorang polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus diungkap. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terbaru nama sang bos, Irjen Ferdy Sambo terseret hingga ditetapkan menjadi tersangka Polri sudah mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Kepada polisi, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah adanya perlakuan yang disebut mantan Kadiv Propam itu melukai harkat dan martabat keluarga, yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). 

Berita Lainnya:
Latar Belakang KH Nasaruddin Umar Ditunjuk Jadi Menteri Agama di Kabinet Menteri Agama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J. “(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J),” ujarnya Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Elezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 “Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian,” katanya. 

Berita Lainnya:
KPK Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sosok Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Viva.co.id) Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

 Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi