BANDA ACEH – Emosi Irjen Ferdy Sambo Memuncak Saat Putri Candrawathi Ngadu, Sambo Kerahkan Anak Buah untuk Bantu Melenyapkan Nyawa Brigadir J Misteri drama kasus kematian sang ajudan, yakni seorang polisi bernama Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus diungkap.
Terbaru nama sang bos, Irjen Ferdy Sambo terseret hingga ditetapkan menjadi tersangka Polri sudah mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kepada polisi, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah adanya perlakuan yang disebut mantan Kadiv Propam itu melukai harkat dan martabat keluarga, yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J. “(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J),” ujarnya Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Elezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).
“Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian,” katanya.
Sosok Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Viva.co.id) Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.