Jumat, 15/11/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Enam Alasan Fraksi PKS Tolak RUU DKJ

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, Selasa (19/3), di Jakarta, mengemukakan, setidaknya ada enam alasan yang mendasari penolakan itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pertama, proses penyusunan dan pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa, dan seharusnya disusun sebelum penetapan ibu kota negara (IKN), untuk menghindari potensi masalah yang kompleks.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk, dengan berbagai sebutan dan posisi, disebut sebagai daerah khusus, masuk kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi banyak kepentingan,” katanya.

Berita Lainnya:
Usulan Pileg 10 Tahun Sekali Belum Pasti Masuk Omnibus Law UU Politik
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketiga, PKS menyorot kurangnya partisipasi masyarakat pada proses penyusunan RUU DKJ, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2002. Pendapat masyarakat perlu didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang mereka berikan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Keempat, RUU DKJ masih bermasalah secara hukum dan telah melanggar ketentuan hukum pembentukan perundang-undangan, karena melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang IKN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Diundangkan sejak 15 Februari 2022, dalam UU IKN pasal 41 ayat 2, bahwa revisi UU DKJ dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU itu diundangkan. Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai,” katanya.

Kelima, bila status ibukota negara beralih dari Jakarta, sudah seharusnya Jakarta menjadi wilayah kota otonom, yang semula bersifat administratif. Butuh pemerintahan daerah kota yang terdiri dari kepala daerah atau walikota, dan DPRD kota, DPRD tingkat dua, pemilihan walikota, itu semua harus sejalan dengan peraturan perundang undangan.

Berita Lainnya:
Teka-teki Bekingan AK hingga Bisa Kendalikan Situs Judol padahal Tak Lolos Seleksi di Komdigi

“Keenam, klausul pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan menjabat lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” katanya.

Fraksi PKS juga mengkritisi tidak adanya aturan yang memberikan kekhususan bagi Jakarta, seperti penataan kekhususan administratif sebagaimana yang dilakukan di Afrika Selatan.


Reaksi & Komentar

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا لَوْنُهَا ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ البقرة [69] Listen
They said, "Call upon your Lord to show us what is her color." He said, "He says, 'It is a yellow cow, bright in color - pleasing to the observers.' " Al-Baqarah ( The Cow ) [69] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi