Jumat, 15/11/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Enam Penjudi Togel di Kawasan Terminal Keudah Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam penjudi togel di dua lokasi berbeda di kota Banda Aceh tepatnya kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Baca juga: Wakapolresta Banda Aceh: Razia Penyakit Masyarakat Bakal Sering Dilakukan

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian tersebut.

Berita Lainnya:
Maulana Akhbar Ajak Warga Aceh Besar Jalani Pilkada Tanpa Intimidasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Keenam tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enamnya berbeda-beda yakni ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Banda Aceh, 12 Penjual Ikut Diciduk

Berita Lainnya:
Plt Sekda Aceh: Kebersamaan Permudah Segala Urusan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel,” ujar Kompol Fadhillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan.[]


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَىٰ عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ البقرة [126] Listen
And [mention] when Abraham said, "My Lord, make this a secure city and provide its people with fruits - whoever of them believes in Allah and the Last Day." [Allah] said. "And whoever disbelieves - I will grant him enjoyment for a little; then I will force him to the punishment of the Fire, and wretched is the destination." Al-Baqarah ( The Cow ) [126] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi