Enam Penjudi Togel di Kawasan Terminal Keudah Ditangkap Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam penjudi togel di dua lokasi berbeda di kota Banda Aceh tepatnya kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Baca juga: Wakapolresta Banda Aceh: Razia Penyakit Masyarakat Bakal Sering Dilakukan

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah terhadap praktik perjudian tersebut.

ADVERTISEMENTS

Keenam tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enamnya berbeda-beda yakni ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Banda Aceh, 12 Penjual Ikut Diciduk

ADVERTISEMENTS

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel,” ujar Kompol Fadhillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS

Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kalo atau kurungan penjara selama 12 bulan.[]

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version