ELECTRIC Vehicle (EV) adalah kendaraan yang menggunakan aliran listrik 100% dengan menggunakan baterai elektrik yang perlu diisi ulang. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan oleh mobil listrik adalah pengalaman perjalanan yang lebih halus dan nyaman jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional. Keuntungan positif terbesar dari teknologi EV ini adalah pengurangan emisi karbon karena hanya mengeluarkan energi panas bukan karbondioksida.
Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Kemudian disahkannya, peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah 73/2019 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Katadata.co.id, 2023).
Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) dengan tema “Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi”, Jumat, 15 Oktober 2021 mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 yaitu pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter. (kemenperin.go.id, 16/10/2021).
Mengemuka kembali bak alur sinetron dengan ujungnya pemerintah kembali mengeluarkan keputusan perubahan skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif ( cnbcindonesia.com, 18/8/2023). Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan impor EV dalam bentuk CBU menggunakan sistem kuota supaya kran impor terbuka secukupnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia juga mengatakan insentif ini berupa kemudahan, seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan relaksasi impor kendaraan CBU hingga 2026.
Artinya ini ada upaya percepatan sehingga perlu ada revisi Perpres no 55 tahun 2019 yang sudah ada sebelumnya. Dimana yang semula para pengusaha otomotif yang hendak berinvestasi wajib memenuhi syarat kandungan lokal 40% di tahun 2024, kini diperpanjang hingga 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan harus ada kebijakan fiskal yang kompetitif.
Dana insentif itu sendiri diatur dalam Permen Keuangan (PMK) no 38 tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus yang ditanggung pemerintah dari APBN tahun anggaran 2023. Sebesar 1% dari pungutan pajak April 2023-Desember 2023.
Alasan Pemerintah Begitu Menggebu Genjot Proyek EV
Presdir PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono mengatakan sebuah keniscayaan bagi Indonesia memasuki era elektrifikasi sehingga industri harus mulai Shifting (berpindah). Penting bagi Indonesia karena Amerika, Cina dan Eropa adalah Mature Country dimana kondisi kompetisi stabil (market share) 10%-10%. Tapi di Asia sangat fleksible. Kurang dari 1 tahun bisa dari 0%-3% (market share). Terutama Indonesia.
Pemerintah sendiri menurut Warih memiliki target penurunan emisi karbon hingga 31, 89% dengan upaya sendiri (unconditional) dan sebesar 43,20% melalui dukungan internasional (conditional). Untuk mencapai Net-Zero Emission (NZE) 2060, jika transisi elektrifikasi tidak berjalan baik maka potensi Indonesia sebagai pemimpin market akan meleset. Bahkan akan melemahkan posisi Indonesia sebagai basis global industri otomotif ( cnbcindonesia.com, 01/12/2022).
Direktur Hubungan Eksternal PT. TMMIN, Bob Azam mengatakan, Toyota melalui pendekatan strategi Multi-Patchway, Jadi tak hanya berpaku sama mobil listrik berbasis baterai Battery Electric Vehicle (BEV), tapi juga ybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Vehicle (PHEV). Bahkan mengembangkan teknologi-teknologi yang rendah emisi seperti, Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing-Intelligent (VVT-I), Dual VVT-I dan lainnya. Ia yakin Indonesia akan lebih cepat berkembang dan mengejar posisi sebagai pemain utama produsen serta eksportir. Apalagi saat ini Indonesia tengah menikmati posisinya di bidang industri otomotif sebagai produsen dan eksportir produk otomotif unggulan di wilayah Asia Pasifik. Terbesar setelah Tailand. Menjadi bagian dari rantai pasok yang telah merambah hingga 80 negara di berbagai kawasan dunia.
Roadmap industri otomotif nasional secara otomatis disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan energi, khususnya sumber daya alam terbarukan. Maka harus ada dukungan pemerintah di sektor transportasi melalui manajemen UOI (Unit in Operation) . Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Surya Wirawan mengatakan Indonesia di bidang EV memiliki kelebihan yaitu pasokan energi yang berlebih.
Berdasarkan data USGS (United States Geological Survey) pada Januari 2020 dan Badan Geologi 2019, mengutip dari Booklet Nikel yang dirilis Kementerian Energi dan SDM 2020, jumlah cadangan Nikel RI tercatat mencapai 72 juta ton Nikel, termasuk Nikel Limonite (kadar rendah) atau 52% dari total cadangan Nikel dunia sebesar 139.419.000 ton Nikel, terbesar di dunia. Adalah satu keberuntungan, di saat Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara produsen mobil listrik, secara bersamaan Indonesia juga pemilik tambah nikel terbesar di dunia sebagai bahan baku baterai listrik.
Sekretaris Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto mengatakan, untuk produksi mudah, untuk penjualan yang susah, sehingga pemerintah perlu menggenjot penjualan dengan tak hanya pemberian insentif pajak dari sisi penjualan tapi juga dari sisi produksi. Selama ini yang berlaku hanya tarif STNK EV lebih murah 10% dari motor bensin.
Terakhir, Dewan Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Pambagio, meminta pemerintah lebih berinvestasi mengembangkan infrastruktur transportasi yang berbasis energi terbarukan (EBT) untuk mengurangi polusi udara semisal EV, Biodesel dan Biofuel (kota Jakarta, 15/8/2023).
Dari fakta-fakta di atas, semakin jelaslah apa alasan pemerintah begitu menggebu dengan proyek EV bahkan dengan memberikan relaksasi PPN kepada para produsen otomotif juga kepada konsumen ( RP6,5 juta/ unit). Bahkan hingga rela memperpanjang waktu 2 tahun agar relaksasi pajak itu dapat dinikmati oleh para produsen EV. Sejatinya kebijakan ini adalah gelaran karpet merah pemerintah akibat syarat yang diajukan Tesla cs ,yaitu pertama masih boleh impor CBU dengan alasan belum tahu mobil apa yang cocok di Indonesia. Kedua, disesuaikan TKDN agar bisa mencapai insentif 60% dan ketiga butuh insentif investasi di Indonesia.
Tepatkah Kebijakan Insentif Pajak ini?
Bea masuk dari 50% menjadi 0% dalam rangka membidik EV Cina dan Tesla, yang nyatanya Tesla malah berpindah ke India dan membeli Nikel dari Cina, akibat kebijakan hilirisasi Presiden Jokowi yang mengharuskan para investor tambang membuat smelter di Indonsia sehingga barang yang keluar sudah menjadi barang jadi atau pun setengah jadi, sehingga perolehan pajaknya otomatis menjadi lebih tinggi.
Kemudian target 600.000 EV pada 2023, investasi dengan perusahaan Mitsubishi motor, senilai $375 juta atau sekitar Rp5, 75 T hingga Desember 2023, kemudian perusahaan Neta, Cina di 2024. Wuling dan Hundyai yang sudah lebih dulu menancapkan giginya di Indonesia, menjadi bukti makin kuatnya cengkeraman kapitalisme di negeri ini. Sebab, pemerintah tak melihat dampak hilirisasi SDA yang begitu menyengsarakan rakyat.
Nikel sebagai salah satu bahan baku baterai listrik yang hendak pula digarap Indonesia telah memberikan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang mengalami kerugian, dari mulai pencemaran lingkungan, rusaknya ekosistem dan biota laut akibat pembuangan limbah proyek pertambangan yang jor-joran. Mata pencaharian mereka pun rusak, padahal profesi sebagai nelayan sudah turun temurun. Masih ingat dengan kasus koropsi tambang Nikel di blok Mandiogo, Sulawesi Tenggara yang merugikan pemerintah Rp5,7 Triliun?
Memunculkan nama Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka karena memuluskan praktik pertambangan ilegal di lahan kosensi Nikel PT. Antam. TBK. Koordinasi Nasional Jaringan Advokasi Tambang ( JATAM) Melky Nahar meminta pemerintah mengevaluasi seluruh izin dan praktik pertambangan Nikel di Indonesia yang bak fenomena gunung es.
Ridwan diketahui memimpin rapat terbatas yang kemudian memberikan kuota pertambangan Ore Nikel ke PT. Kabaen Komit Pratama sebesar 1,5 juta ton pada tahun 2022. Sedangkan sebelumnya, tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan 293 Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Nikel di Sulawesi. Tanpa pengawasan dan penegakkan hukum yang ketat. Di mana bagian rakyat? Para pemimpin di negeri ini bukan sembarang orang, bahkan kebanyakan muslim. Namun mengapa setiap kebijakan selalu mendahulukan para pemilik modal besar dan abai terhadap kebutuhan rakyat sendiri?
Namun, kapitalisme yang berasas sekuler meniscayakan hal ini, dalam teorinya tak ada perhitungan lain kecuali produksi dan produksi, tak peduli apakah produk tersebut diserap rakyat atau tidak, membawa maslahat atau tidak, bahkan tak peduli apakah insentif ini memang yang paling dibutuhkan dibandingkan mengentaskan kemiskinan ekstrem, mengatasi stunting, pendidikan yang merata, kesehatan yang murah dan mudah, hingga kerusakan generasi akibat kebebasan seksual dan lainnya.
Islam, Sejahterakan Rakyat Secara Hakiki
Islam tidak menolak adanya kemajuan teknologi, bahkan kelak Kholifah akan mendorong rakyat untuk terus menerus mengembangkan sains dan teknologi. Muncullah nama-nama penemu dan ilmuwan jauh sebelum ilmuwan Eropa. Seperti Abbas bin Firnas Penerbang Pertama, Al JazariInsinyur Mesin, Ibnu Sina: Bapak Kedokteran, Az Zahrawi dokter Bedah, Fathimah Al Fitri, Ibu Pendiri Universitas, Ibnu Al Haytham: Bapak Optik, Ibnu Battuta: Sang Penjelajah Dunia dan masih banyak lainnya.
Namun, konsep yang diusung bukan untuk keuntungan para kapitalis melainkan maslahat umat. Semisal dibutuhkan kendaraan listrik pun hal itu atas pertimbangan kemaslahatan umat. Maka, negara akan memastikan seluruh kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dengan mudah, dengan cara menata kota, desa menjadi lingkungan dengan sarana dan prasarana lengkap dan berkualitas dan rakyat mudah mengaksesnya.
Kebutuhan sandang, pangan dan papan dipenuhi negara secara tak langsung dengan membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin. Jika para pria mampu menafkahi keluarganya dengan mudah, tentulah kesejahteraan akan terwujud. Sedangkan kebutuhan komunal seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan menjadi kewajiban negara yang diberikan kepada rakyat secara gratis.
Negara akan senantiasa mendorong rakyat untuk bersyukur atas segala keadaan yang mereka terima, suasana keimanan dibangun bukan dengan prestise namun dengan ketakwaan, sebab dasar keyakinannya adalah segala sesuatu bakal dipertanggung jawabkan di akhirat. Maka, semua ini tak mungkin bisa diwujudkan kecuali dengan menerapkan syariat Islam. Wallahu a’lam bish showab.[]