Minggu, 17/11/2024 - 05:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Fadhil Rahmi Sebut Penghapusan Pintu Masuk Internasional di Bandara SIM Melanggar MoU Helsinki

BANDA ACEH | – Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA mengatakan, penghapusan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melanggar MoU Helsinki.

“(Tentu SE ini melanggar Mou Helsinki). Ada dua poin yang perlu ditanggapi dan dipertanyakan. Pertama melanggar MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar Fadhil dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Menurut Fadhil, salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1.3.7 berbunyi, “Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”

”Kemudian dalam UUPA pada pasal 165 berbunyi, “Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Jadi jelas, secara kebijakan, SE tadi mengurus kewenangan Aceh sebagaimana disepakati di MoU Helsinki dan UUPA. Poin ini sama pentingnya dengan poin-poin kewenangan lainnya dalam UUPA,” kata dia

Mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh mengatakan, jika Covid-19 dijadikan alasan Bandara SIM tak masuk daftar pintu masuk perjalanan luar negeri, maka alasan ini dinilai terlalu mengada-ngada.

“Itu aneh, Bandara Ngurah Rai Bali lebih berisiko terjangkit Covid-19. Demikian juga dengan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara. Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta juga lebih berpotensi menjadi jalur penyebaran Covid, namun kenapa justru Bandara SIM yang dipalang sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri,” ujarnya.

“Kita minta keputusan ini ditinjau ulang. Jangan sedikit sedikit, Aceh yang dirugikan. Alasan Covid tak masuk akal hingga menghapus Bandara SIM sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri,” pungkanya.

Sebelumnya, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar tidak lagi jadi entry poin atau pintu masuk perjalanan luar negeri. Kecuali hanya untuk program keberangkatan jamaah haji sampai 15 Agustus 2022 mendatang.

Hal ini sesuai dengan aturan terbaru yang diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada angka 1.a.xi, 1.a.xii., 1.a.xiii., 1.a.xiv., 1.a.xv., dan 1.a.xvi. hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022,” demikian tertulis dalam SE tersebut.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ فَرَقْنَا بِكُمُ الْبَحْرَ فَأَنجَيْنَاكُمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ البقرة [50] Listen
And [recall] when We parted the sea for you and saved you and drowned the people of Pharaoh while you were looking on. Al-Baqarah ( The Cow ) [50] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi