Jumat, 15/11/2024 - 11:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fahri Hamzah Sindir Alat Bukti Kubu Anies-Muhaimin di MK Seperti Kliping

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir barang bukti yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kliping. Namun, dia tidak merinci barang bukti yang mana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Aku lihat alat buktinya kliping,” kata Fahri melalui akun media sosial X miliknya, Senin (1/4).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Fahri tak banyak menjabarkan mengenai perkatannya. Pada cuitan lainnya, dia juga menyindir kesiapan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
BSSN Akui Sistem Elektronik Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

 

“Semua saksi dan ahli kayaknya haus. Harusnya sidang, dibuat malam hari,” jelas Fahri.

 

Diketahui, MK kembali melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

 

“Sidang pembuktian pemohon 1,” kata juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Senin (1/4).

 

 

Sementara itu, jadwal sidang juga tertera dalam website resmi Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun, agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

Berita Lainnya:
Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Tom Lembong Hanya Senyum Tanpa Menyapa

 

“Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon),” demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.

 

 

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan.

 

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (29/3).


Reaksi & Komentar

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [120] Listen
And never will the Jews or the Christians approve of you until you follow their religion. Say, "Indeed, the guidance of Allah is the [only] guidance." If you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, you would have against Allah no protector or helper. Al-Baqarah ( The Cow ) [120] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi