Jumat, 15/11/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fenomena Gunung Es Jual Beli Jabatan pada Pemerintahan Desa

image_pdfimage_print

JAKARTA – Salah satu program unggulan dari pemerintahan Joko Widodo yaitu, membangun Indonesia dari desa. Konsekuensinya harus menggelontorkan banyak dana untuk merealisasikan program tersebut. Hingga akhir kepemimpinannya, sudah ratusan trilliun anggaran yang dialokasikan ke desa diseluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini angin segar untuk pembangan Desa, peruntukan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ungkap Muhammad Aras Prabowo Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Prosedur penggunaan dan Desa sudah diatur sedemikian rupa demi memastikan produktifitas anggaran tersebut serta akuntabilitas dan transparansinya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena dana Desa, saat ini menjadi perhatian banyak orang, termasuk dalam kontekstasi politik. Perebutan jabatan Kepala Desa dan berbagai perangkat yang dimilikinya. Apalagi dengan UU Desa yang baru, jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun satu periode, jelas Aras yang juga Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan (LPEK) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Berita Lainnya:
Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“UU Desa adalah kebijakan yang positif untuk Pembangunan Desa. Bukti keberpihakan Pemerintah tehadap Desa. Perpajangan masa jabatan misalnya, kita harapkan menjadi trigger dalam mendorong kemajuan pemberdayaan masyarakat Desa,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tapi tentu tidak sesederhana itu, timpal Aras. Ada banyak tantangan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Desa. Khususnya dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

Karena kebijakan ini, banyak Desa yang mampu berakselerasi dan menjadi Desa maju, apresiasi Aras. Tapi ada banyak pula Kepala Desa dan Aparat Desa yang berurusan dengan hukum karena penyelewengan tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Banyak yang menajadi korban atas kesilaun dana Desa yang berujung di balik jeruji besi, ungkapnya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyelewengan tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

“Korupsi dana Desa kian massif. Kepala Desa dan Aparat Desa menjadi elit, bahkan raja-raja kecil di daerahnya masing-masing. Rompi kuning kian sering terlihat di media-media yang dikenakan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa. Itu karena kurangnya pemahaman yang memadai dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Ada juga yang korupsi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas intelektual muda Nahdatul Ulama (NU) dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id, Sabtu, 4 Mei 2024.

Berita Lainnya:
Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Mahfud MD: Sepertinya Bersama Pak Ganjar

Fenomena tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pada tatakelola manajemen dan keuangan desa. Intelektual muda NU ini mencontohkan kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Kediri. Yaitu dugaan ‘sakandal’ pengisian perangkat Desa. Menurut Kompak Indonesia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Kabarnya ada jual beli jabatan untuk pengisian jabatan aparat Desa.

Polda Jatim saat sedang mengusut tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa Kabupaten Kediri.

“Ini patut kita apresiasi. Kita berharap bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Kenapa? Ini adalah pintu gerbang masuknya tindak pidana korupsi dalam tatakelola dana Desa. Ini adalah virus yang harus diamputasi bagi dana Desa,” tegas Aras.

Lanjutnya, Ini harus menjadi perhatian bagi masayarakat Desa untuk turut berpartisipasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Karena yang akan dirugikan adalah masyarakat Desa.

“Perilaku koruptif di Desa harus diantisipasi,” jelasnya.

Perkembangan penanganan kasus di Kediri telah dirilis kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ke sejumlah media terkait pemanggilan saksi-saksi yang dikabarkan diperiksa secara marathon. Salah satu sumber kuat di Polda Jatim terdapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa sekitar 500 an saksi telah diperiksa.

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi