Jumat, 15/11/2024 - 11:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fenomena Gunung Es Jual Beli Jabatan pada Pemerintahan Desa

image_pdfimage_print

Kasus yang terjadi di Kediri adalah fenomena gunung es. Bukan hanya di Kediri, tapi daerah dan desa-desa seluruh Indonesia memiliki potensi yang sama. Sekali lagi ini adalah virus korupsi yang menggorogoti dana Desa. Perlu langka kongkrit dari Presiden dan stakeholder yang terkait. Khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan, penceagahan dan penindakan kasus korupsi di Desa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“KPK dan BPK harus turun hingga ketingkat Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi dalam tatakelola manajemen dan keuangan Desa. Bagi yang terbukti, harus ditindak tegas sebelum menjadi kanker bagi dana Desa,” terang Aras.

Berita Lainnya:
Respons Roy Suryo Dituding Jadi Pemilik Akun Fufufafa oleh Intan Srinita: Hahaha Ketawa Aja
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Harus ada perpanjangan tangan BPK hingga ketingkat Desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi tatakelola manajemen dan keuangan Desa.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 40 ayat 1 ada 2 bahwa (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

Dua dasar di atas merupakan dasar dalam mewujudkan pencegahan korupsi partisipatif dalam masyarakat untuk dana desa. Yaitu ikut melaksanakan program dana Desa kemudian melakukan fungsi pengawasan antara rencana dan realisasi anggaran.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jika ada ketidaksesuaian dan ketidakwajaran maka patut diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” tandas Aras.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Selanjutnya melakukan fungsi pelaporan atas dugaan penyelewengan dana Desa kepada pihak berwajib atau kontak-kontak yang telah disediakan oleh lembaga Negara yang berwenang seperti KPK dan BPK sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tatakelola manajemen dan keuangan Desa,” tutup Aktivis PMII asal Makassar.

1 2

Reaksi & Komentar

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [244] Listen
And fight in the cause of Allah and know that Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [244] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi