BANDA ACEH -Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Menurut dia, dirinya sendiri telah melihat surat pengunduran diri tersangka pembunuhan Brihadir J tersebut. “Ada suratnya (pengunduran diri, red,” ujar Kapolri Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, Kapolri Listyo menjelaskan surat tersebut masih ditimbang apakah akan diproses atau tidak. Sebab, dia mengaku bakal menindaklanjuti surat tersebut melalui sidang Polri. “Tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tegasnya.
Adapun tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebabagi tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara.