Feri Kusuma: Pengusutan Kasus Brigadir J, Bagian dari Agenda Reformasi Kepolisian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Lebih dari sekadar penegakan hukum, penuntasan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, juga sebagai optimalisasi reformasi kepolisian.

Begitu dikatakan pegiat hak asasi manusia (HAM) Feri Kusuma mengomentari dinamika penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di mana baru saja Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

“Penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua, juga merupakan bagian penting dari agenda mengoptimalkan reformasi kepolisian itu sendiri,” ujar Feri Kusuma kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS

Secara historis, kata Feri, proses perubahan politik pada tahun 1998 atau era reformasi, memang telah mendorong dijalankannya reformasi kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan.

ADVERTISEMENTS

“Agenda ini salah satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian,” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Namun proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Kata dia, salah satunya yang perlu terus dievaluasi adalah penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

ADVERTISEMENTS

“Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait penggunaan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Feri menyebutkan, setidaknya ada tiga asas esensial dalam penggunaan kekuatan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas, kepentingan, dan proporsional.

“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, namun aparat penegak hukum tetap perlu mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” pungkasnya.

Exit mobile version